309 Anak Berusia di bawah 18 Tahun Rentan Terlantar

309 Anak Berusia di bawah 18 Tahun Rentan Terlantar

RAKYATCIREBON.ID-Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap 23 Juli. Berdasarkan pendataan Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos Perlindungan Anak) Kota Tegal yang dilakukan 13 Juli lalu terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berada di Kota Tegal, sebanyak 309 anak berusia di bawah 18 tahun tercatat sebagai anak rentan terlantar.

Mereka dikatakan rentan terlantar karena status perekonominan keluarga tergolong lemah, ataupun yatim piatu. Memandang pola asuh anak yang terbaik ada di dalam keluarga, pelayanan yang diberikan kepada anak rentan terlantar dilakukan secara nonpanti oleh LKSA, baik melalui pemberian pembinaan, santunan, pendidikan, pangan, dan lainnya.

“Sehingga, harapannya anak rentan terlantar tersebut tidak sampai terlantar. Ketika dia sampai terlantar, maka harus masuk ke panti,” kata Pekerja Sosial Sakti Peksos Perlindungan Anak Kota Tegal Subektiono saat ditemui di Rumah Singgah yang didirikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal di Kelurahan Cawaban, Kecamatan Margadana seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat (24/7).

LKSA yang memberikan pelayanan nonpanti yakni Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah yang menangani 2 anak rentan terlantar, Panti Asuhan Putri Aisyiyah (95 anak), Panti Asuhan Yayasan Rumah Yatim Arrohman (105 anak, sebagiannya dari Kabupaten Tegal), Panti Asuhan Welas Asih (50 anak), Panti Asuhan Santo Aji (27 anak), dan Panti Asuhan Tunas Harapan (30 anak).

Selain diberi dukungan tersebut, terdapat program Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Temu Penguatan Kapasitas Keluarga. Kamis (23/7) lalu, sepuluh anak rentan terlantar diikutsertakan dalam peringatan HAN yang diselenggarakan secara daring di Dinsos dengan tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’. Acara berskala nasional tersebut diikuti sekitar 8.000 anak.

Terpisah, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Zaenal Nurohman menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang, fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggungjawab Pemerintah. “Sehingga, anggaran dan kebijakan program untuk pengembangan anak dari sisi sosial dan perlindungan terhadap mereka haruslah menjadi prioritas,” ungkap Zaenal.

Kepala Dinsos Bajari melalui Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Heru Supandi menyampaikan, Dinsos rutin membina LKSA agar dapat memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Manajemen. Pembinaan dan peningkatan kapasitas juga diberikan untuk anak yang terdata dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dinsos juga menyediakan Rumah Singgah untuk asesmen. Tidak hanya itu, melayani anak berhadapan dengan hukum dengan memfasilitasi pendampingan bekerjasama dengan Sakti Peksos Perlindungan Anak. Termasuk, memberikan bantuan untuk anak disabilitas, menjembatani pengangkatan anak, dan menangani penjangkauan anak jalanan.

Sekretaris Dinsos Siti Cahyani menambahkan, untuk penguatan keluarga yang status perekonomiannya lemah atau tidak mampu dibantu dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sosial lainnya. (fin)

Sumber: