Sebab Covid-19, UKT IAIN Didiskon 10 Persen
RAKYATCIREBON.ID - Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg mengeluarkan pengumuman terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa S1 semester gasal 2020/2021 di kampus setempat.
Kabag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kamalul Iman Billah SAg MA Mak menjelaskan, pengumuman dengan Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/2020 yang dikeluarkan IAIN Cirebon ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Wabah Bencana Covid-19.
“Keringanan UKT ini mengikuti Kepetusuan Menteri Agama akibat dampak Covid-19. Kami sepenuhnya kengacu pada keputusan itu, tapi memang implementasinya tetap menyesuaikan kondisi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” kata Kamal.
Dia mengungkapkan, ada 2 jenis terkait keringanan ini. Untuk yang pertama adalah pemotongan besaran UKT sebanyak 10 persen, dan yang kedua yaitu perpanjangan masa pembayaran.
“Jadi ada dua jenis mas, ada dispensasi atau perpanjang masa pembayaran dan ada juga yang pengurangan. Untuk menentukan jenis keringanan apa yang akan diberikan nanti kita lihat dari pengajuan dan persyaratan yang mereka ajukan ke kami. Tapi memang banyaknya adalah minta potongan,” ungkap Kamal.
Untuk pengajuannya, lanjut dia, telah dibuka pada tanggal 18 Juni kemarin hingga 20 Juli 2020 mendatang. Untuk itu, bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan harap memperhatikan waktu tersebut. Pasalnya, jika mereka mengajukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan mahasiswa yang bersangkutan harus membayar UKT sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Jika bicara terdampak, semua juga pasti terdampak, makanya semua mahasiswa yang memenuhi persyaratan boleh mengajukan, ya tentunya dengan memenuhi peryaratan yang telah ditentukan,” tandasnya. (wan)
Sumber: