Mahasiswa IAIN Dipersilakan Ajukan Bantuan Biaya UKT
RAKYATCIREBON.ID - IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor : 1748/In.08/R/PP.00.9/6/2020 tentang Pengajuan Pemberian Bantuan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020.
Surat pengumuman ini ditujukkan kepada seluruh mahasiswa di IAIN Cirebon. Surat tersebut dibubuhi tandatangan langsung oleh Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg.
Menurut Sumanta dalam surat tersebut, pemberian bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut karena sehubungan terjadinya pandemik Covid-19 di tahun 2020.
Dalam isi surat, Rektor H Sumanta menjelaskan, pengajuan pemberian bantuan pembayaran UKT ini didasarkan kepada beberapa ketentuan.
Pertama, mahasiswa aktif semester 2,4,6 dan semester 8. Kedua, fotokopi KRS semester genap tahun akademik 2019/2020. Ketiga, terdampak Covid-19 dengan melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan sebagai penerima bantuan.
Keempat, orangtua/wali bukan sebagai PNS/TNI/Polri/BUMN/pegawai tetap pada instansi pemerintah. Kelima, surat PHK orang tua/wali. Keenam, memperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan berkop fakultas.
Ketujuh, apabila yatim/piatu/yatim piatu agar melampigkn surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan pernyataan tidak dibiayai oleh wali dengan penghasilan tidak tetap. Kedelapan, fotokopi KIP atau KIS.
\"Dokumen yang telah di verifikasi adalah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan tersebut di atas,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Adapun sumber dana pemberian bantuan berasal dari dana UPZ yang bersumber dari zakat profesi dosen dan karyawan IAIN Cirebon dengan jumlah dan penerima bantuan merujuk pada ketersediaan dana.
Sumanta juga mengingatkan, jika berkas diserahkan maksimal tanggal 20 Juli 2020 di ruang Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. (wan)
Sumber: