Legislator Geram, Satpol PP Diamkan UMC

Legislator Geram, Satpol PP Diamkan UMC

RAKYATCIREBON.ID-Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE geram. Mengetahui Satpol PP Kabupaten Cirebon terdiam, tidak melakukan tindakan apapun, atas pelanggaran yang dilakukan pihak Universitas Muhamadiyyah Cirebon (UMC) yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, bangunannya, di Watubelah, sudah berdiri dengan megahnya.

Secara tegas, anggota komisi IV DPRD itu pun menyenggol pimpinan Satpol PP. \" Kepala Satpol PP harus lebih sering memberikan masukan dan ilmu kepada para stafnya. Utamanya Kabid Gakperunda, Iwan Suroso,\" tegas Yoga, kepada Rakyat Cirebon, Minggu (21/6).

Alasannya, kata Yoga, Kabid Gakperunda Satpol PP, Iwan Suroso hanya garang kepada masyarakat bawah. Sementara ciut dan mandul, saat berhadapan dengan UMC. Padahal, kasusnya telah berlangsung lama, baru memproses sejak tahun 2018.

\"Jangan cuma garang ke masyarakat bawah saja. Ini sudah jelas, UMC melanggar. Bahkan diakui. Baru memproses di 2018. Dinas tekhnis sudah memberikan tembusan. Satpol PP diam saja, tidak berbuat apa-apa? Sekedar menghimbau UMC saja tidak?,\" tegasnya, kesal.

Manakala berbicara aturan, jelas aturan itu mengikat. Dalam Perda ditegaskan izin tekhnis menjadi bagian dari aturan yang mengikat. Lantas, sejak 2018, Satpol PP melakukan apa. \" Bukankah, sodara Iwan mengatakan Satpol PP penegak Perda?,\" kesalnya.

Dari tembusan dinas terkait, ada tidak himbauan dari Satpol PP kepada pihak UMC. Sepertinya tidak ada. Nyatanya kata dia, Satpol PP hanya bisa berdalih, belum ada permohonan rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kabupaten Cirebon.

\"Padahal, meskipun sifatnya hanya tembusan, Satpol PP bisa kok melakukan tindakan. Tapi bukan ujug-ujug langsung nyegel apalagi membongkar juga. Artinya karena itu tugasnya Satpol PP, ingatkanlah UMC,\" tuturnya.

Jelaskanlah, kata Yoga bahwa UMC telah melanggar. Karena belum menempuh perizinan. Lakukan langkah sesuai mekanisme. \"Kan termasuk dalam tindakan persuasif. Saya katakan hukum itu mengikat. Katanya penegak Perda?, sudah jelas kok UMC ngelanggar Perda,\" kata dia. Pihaknya berharap, Satpol PP sudah melakukan tindakan. Dan UMC lah yang memang membandel.

Selain itu, berkaitan dengan garis komando, Yoga pun membenarkan, Satpol PP berada dibawah naungan bupati. Tapi fungsi pengawasan hak mutlak ada di legislatif. Melalui hak interpelasi DPRD. \" Kita juga bisa mendorong bupati loh. Ini ko sekelas Kabid ko ngomongnya ga berarah gitu. Apa jangan-jangan kamuflase?. Semoga saja si tidak, masa Kimrum suruh buat rekomendasi penindakan? Kan ngaco aturan mana yang diterapkan itu,\" tegasnya.

Atas kekisruhan yang terjadi, dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak UMC sekalian dihadirkan Satpol PP dan dinas teknisnya. (zen)

Sumber: