Panongan Miliki Perdes Pengelolaan Sampah

Panongan Miliki Perdes Pengelolaan Sampah

RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah Desa Panongan kecamatan Jatitujuh kini melarang warganya membuang sampah sembarangan.

Kepala Desa Panongan, Taufiq SSos mengatakan, pemerintah Desa Panongan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sepakat membuat Peraturan Desa ataun Perdes.

Perdes No 07, tahun 2020 tentang pengelolaan dan retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan di Desa Panongan.

Menurut Taufiq, perdes ini sudah disahkan pada tanggal 7 Juni 2020 dan efektif sehari setelahnya.

Salah satu point dalam perdes yaitu, mengatur tentang larangan membuang sampah ditempat tertentu dan retribusi yang dikenakan Rp 5000 untuk setiap KK per minggu.

Tempat tertentu yang dimaksud yaitu, sepanjang aliran sungai, sepanjang aliran irigasi termasuk tersier, bahu jalan raya, area sekolah, area Ibadah, pertanian dan fasilitas umum lainnya.

Lahirnya perdes pengelolahan sampah di Desa Panongan, diharapkan bisa mengurai persoalan sampah.

Apalagi Pemerintah Desa Panongan, sudah menyiapkan fasilitas layanan angkutan sampah yang setiap hari beroperasi.

Selain itu juga, sudah disiapkan tempat sampah yang sudah ada dan sedang dilakukan pembangunan yang biayanya bersumber dari Dana Desa tahun 2020. \"Sumber dananya menggunakan sisa anggaran penanggulangan Covid-19. Dtargetkan tahun ini sudah terpenuhi setiap rumah tangga,\" ujarnya.

Sanksi yang membuang sampah sembarangan yaitu, teguran. Apabila tidak digubris, maka akan dikenakan dengan materi, yang nilainya ditetapkan oleh keputusan pemerintah desa. 

Sementara dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan menggunakan Surat Tagihan Retribusi dan berupa Teguran dan Pemberhentian Pelayanan Admnistrasi Pemerintah Desa kepada yang bersangkutan.(hsn)

Sumber: