Buruh Tuntut, Haknya Dipenuhi

Buruh Tuntut, Haknya Dipenuhi

RAKYATCIREBON.ID-Ratusan buruh perusahaan rotan, Yamakawa di Kabupaten Cirebon menuntut hak. Pasalnya, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Perwakilan buruh, Amal meminta perusahaan bertanggungjawab. Ketika melakukan PHK, segera memenuhi kewajibannya. Yakni membayar pesangon, penghargaan dan penggantian hak. Nyatanya, meski PHK sudah dilakukan, kewajibannya belum ditempuh perusahaan.

Dari jumlah total 235 buruh, semuanya belum ada yang ditanggung.

\"Tadi, kita meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ternyata satupun belum,\" ucapnya.

Ia pun menggarisbawahi, di Kabupaten Cirebon perusahaan yang melakukan PHK bukan hanya Yamakawa saja. Banyak perusahaan, dengan jumlah total buruhnya dimungkinkan ribuan. Tetapi, tidak ada gejolak. Hanya di Yamakawa. Alasannya, karena yang lain menaati perundang-undangan.

\" Kenapa di Yamakawa melakukan PHK sepihak. Ini jelas sudah melawan perundang-undangan,\" tegasnya.

Lelaki berbadan Buntal itu, mengira adanya wabah Covid-19, perusahaan tidaklah merugi. Justru mereka diuntungkan. Hanya ada penundaan distribusi saja. Produksinya tetap berlanjut. \"Kami rasa, perusahaan tidaklah rugi,\" tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menegaskan, pihaknya merasa prihatin. Mengingat, perusahaan seolah membebankan kerugiannya kepada para pekerja. \"Perusahaan ketika rugi jangan sampai buruh saja yang jadi korban,\" kata dia.

Sebagai bahan evaluasi, kedepan Disnakertrans agar bisa memberikan pembinaan yang baik, untuk menghilangkan tabiat buruk perusahaan, agar pihak perusahaan menaati perundang-undangan.

Disamping itu, berdasarkan hasil pembahasan kata Politisi Partai Hanura, disepakati kewajiban mereka (perusahaan,red) harus dilaksanakan. Kalau sampai dengan waktu 7 hari, perusahaan mangkir, akan dilakukan penutupan. \"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutupnya. Kan harus mengikuti aturan,\" tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Untung Triyadi pihaknya tidak bisa memberikan keputusan apapun. Mengingat, kebijakan ada dipimpinan. \"Hasilnya akan kami sampaikan. Kami tidal bisa memutuskan apapun,\" ucapnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaeri SH MM menegaskan memang hasil pertemuan belum ada keputusan apapun. Pihaknya juga menyoroti, Yamakawa tidak mengalami kerugian ditahun 2019 itu. Hanya saat ini, ketika masa pandemi Corona. Artinya, tidak terus menerus mengalami kerugian.

\"Kalau terjadi posmayer, dilakukan perundingan. Untuk menentukan tuntutan buruh,\" tegasnya.

Tapi, ucap pria berkumis itu, sebenarnya 170 pekerja yang di PHK sudah menerima, ketika memang kewajiban intinya dipenuhi perusahaan. Yakni dibayarkan pesangonnya, meskipun tanpa penggantian hak dan penghargaan. \"Yang masih mempersoalkan, yang sisanya itu,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: