Munaqosah FITK, Orang Tua Mahasiswa Tak Boleh Datang

Munaqosah FITK, Orang Tua Mahasiswa Tak Boleh Datang

RAKYATCIREBON.ID - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon berlakukan aturan baru terkait penyelenggaraan sidang skripsi atau munaqosah mahasiswa tingkat akhir. Aturan tersebut berkaitan dengan implementasi protokol kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Dekan FITK, Dr H Farihin Nur MPd mengatakan, ada sejumlah penyesuaian. Yakni pembatasan jumlah peserta sidang maksimal 10 dalam satu kali sidang. Sebelumnya jumlah peserta bisa lebih dari 10. Di dalam ruang sidang juga hanya boleh berisi peserta sidang, penguji dan pimpinan sidang.

Sebelumnya, sidang munaqosah juga dihadiri dekan dan orang tua peserta sidang. Dengan penyesuaian tersebut dipastikan, orang tua mahasiswa peserta sidang tidak diperbolehkan berada di ruang sidang.

“Kami mohon maaf karena protokol kesehatan orang tua peserta sidang tidak diperkenankan hadir di dalam ruang sidang. Cukup mendoakan saja dari rumah,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon.

Farihin menambahkan, tak hanya itu, semua peserta sidang dan dosen penguji juga dituntut menjalankan protokol kesehatan seperti cuci tangan dan mengenakan masker saat sidang. “Durasi sidang pun kita batasi hanya satu jam,” tegas Farihin.

Meski begitu, standarisasi penilaian sidang tetap mengacu pada standar yang sudah ditetapkan di lingkungan FITK. Artinya tidak ada keringanan khusus bagi peserta sidang agar mendapatkan nilai minimal. “Karena yang disesuaikan hanya pelaksanaannya saja. Sekarang lebih disederhanakan,” kata dia.

Terkait hal itu, pihak FITK sudah mengundang seluruh perwakilan jurusan untuk mensosialisasi aturan baru tersebut. Terutama kepada orang tua peserta sidang.

Dalam waktu dekat, FITK akan menggelar sidang bagi mahasiswa jurusan Tadris Bahasa Inggris pada Kamis (4/6) mendatang. “Aturan ini sebetulnya sudah dijalankan sejak sebulan lalu saat sidang mahasiswa Tadris Matematika,” katanya. (wan)

Sumber: