Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

RAKYATCIREBON.ID-Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona, membuat sejumlah petugas mengambil tindakan tegas, dengan memberikan hukuman push up kepada pengendara sepeda motor yang melintas.

Seperti yang dilakukan petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan yang sedang melaksanakan rapid test masal di jalan Siliwangi, petugas gabungan yang di pimpin oleh Dandim 0615 Kuningan Letkol CZI Karter Joy Lumy, menindak warga yang abai mengenakan masker.

\"\"

Dandim 0615 Kuningan Letkol CZI Karter Joy Lumy mengatakan, hukuman bagi warga yang tepergok tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di ruang publik, dilakukan secara spontan karena kebetulan dirinya bersama tim gabungan sedang monitoring pelaksanaan rapid test masal.

“Penindakan ini dilakukan terhadap warga yang abai tidak mengenakan masker, sehingga diharapkan warga lebih disiplin,\" katanya

Namun, hukuman tersebut tidak berupa hukuman fisik seperti dipukul ataupun kekerasan lain.

“Enggak sampai segitulah. Masih manusiawi kok. Paling dihukum push-up, atau membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu \'Indonesia Raya,\" ujarnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kuningan per 30 Mei 2020, kasus positif aktif di Kabupaten Kuningan mencapai 14 orang dengan rincian, 8 orang masih dirawat, satu orang meninggal dunia, dan 5 orang sembuh.

Kemudian, untuk rapid test positif ada penambahan 2 orang, dengan rincian 15 dalam pengawasan, 3 orang meninggal dan 14 orang sembuh.

“Dimohon masyarakat mengenakan masker jika keluar rumah dan hindari kerumunan,” pinta Dandim. (ale)

Sumber: