Tak Ada Sidak, ASN Pemkab Cirebon Dipastikan Masuk Kantor
RAKYATCIREBON.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon hari ini mulai bekerja kembali seperti biasanya, Senin (26/5). Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Iik Ahmad Rifai mengatakan ditengah pandemi coronavirus disease ini aktivitas ASN di Kabupaten Cirebon hari ini kembali aktif.
Pasalnya, jika pada tahun sebelumnya ada libur lebaran, namun terjadi perubahan jadwal cuti dan libur lebaran yang ditetapkan lewat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dimana libur lebaran dan cuti bersama diundur di akhir Desember 2020.
\"Pagi tadi tidak ada inspeksi mendadak (sidak,-red). Karena semua ASN sudah menyadarinya. Apalagi sekarang sampai dengan tanggal 29 Mei ini sistem kerja ASN di Kabupaten Cirebon masih dibagi dua shift, yakni ada yang berkerja di kantor dan ada yang melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Flexibel Working Arrangement/FWA),\" jelas Iik Ahmad Rifai.
Biasanya, lanjut Iik, memang untuk kehadiran di awal pasca idul fitri itu ada sidak. Cuma sehubungan dengan kondisi sekarang dan masih PSBB. Akan tetapi walau demikian, untuk kehadiran dikantor disemua OPD atau Bagian itu masih tetap ada yang hadir.
\"Karena kita masih memberlakukan adanya piket tiap hari sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, yang bertugas piket itu ya memang harus hadir dan saya yakin memang hadir. Malah di lingkup Bagian kehadirannya itu lebih daripada biasanya,\" ungkap Iik.
Dijelaskan Iik, piket itu bergiliran disesuaikan dengan jumlah ASN. Dan dalam satu minggu itu ada jadwal, ada yang kebagian dua kali ada yang kebagian tiga kali. Tapi pada ujungnya dalam sebulan itu sama.
\"Jadi pelayanan, tugas-tugas kita berjalan dengan lancar, hanya memang untuk kehadiran selama masa PSBB ini tidak full karena disesuiakan dengan jadwal piket yang berlaku,\" katanya.
Penyesuaian jadwal piket tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 800/2573/BKPSDM tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. (yog)
Sumber: