Langgar PSBB, Toko Pakaian Disegel Petugas

Langgar PSBB, Toko Pakaian Disegel Petugas

RAKYATCIREBON.ID-Satu hari jelang Lebaran 1441 Hijriah, protokol kesehatan tentang physical distancing semakin banyak dilanggar. Bahkan sejumlah toko busana pun tak indahkan larangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diperpanjang oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama. Mereka tetap nekat membuka dagangannya guna mencari keuntungan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

\"\"

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jum\'at (22/05) bersama team gugus tugas percepatan penanganan covid -19 kabupaten Kuningan melakukan tindakan penutupan toko Ria Busana yang berada di jalan siliwangi kabupaten Kuningan, penutupan ini dikarenakan toko yang berjualan pakaian tersebut, telah melanggar aturan PSBB seperti yang telah diatur dalam PERBUP no 26 thn 2020 tentang PSBB KAB. KUNINGAN dan SE bupati no. No 511/1387/KOPDAGPERIN. Tentang penutupan Toko.

“Satu toko busana di Kota Kuningan yang kami tutup,” ujar Jubir Satgas covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin, kemarin.

Menurut Agus, toko RB tersebut, tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait Covid-19, di antaranya tidak mampu menerapkan atau mengatur social dan physical distancing.

Sedangkan untuk toko swalayan lainnya yang masih ramai dikunjungi pembeli,  Agus menegaakan, akan diperlakukan tindakan yang sama jika kedapatan melanggar aturan PSBB. 

\" Untuk yang lainnya juga sama, tapi setelah dilakukan himbauan ternyata mematuhi aturan PSBB. Seandainya terjadi seperti di Ria Busana hari ini, maka yang lainnya pun akan diperlakukan sama, \" pungkasnya.(ale)
Caption:tim gugus tugas, covid-19,sedang berbincang dengan pemilik toto sebelum dilakukan penutupan. (ale)

Sumber: