PSBB II Kabupaten Cirebon Tanpa Relaksasi, Sanksi Akan Diterapkan Sesuai Pelanggaran

PSBB II Kabupaten Cirebon Tanpa Relaksasi, Sanksi Akan Diterapkan Sesuai Pelanggaran

RAKYATCIREBON.ID-Adanya relaksasi di bidang perdagangan yang semula akan diterapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar II di Kabupaten Cirebon dipastikan tidak berlaku. Pasalnya, dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020, sangat jelas pengaturan operasional pasar rakyat dan modern sama dengan PSBB I.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon memperbolehkan beroperasinya kembali supermarket dan pusat perbelanjaan walaupun dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Hanya saja, langkah itu tidak diikuti oleh Pemkab Cirebon yang tetap melarang beroperasinya dan juga membatasi waktu operasional  beberapa bidang perdagangan.

Dalam Pasal 14 ayat (3) Perbup tersebut, dijelaskan waktu operasional pasar tradisional dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk minimarket dan supermarket penyedia kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dimulai Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB.

\"Aturan untuk warung makan juga sama buka hingga Pukul 18.00 WIB dan diutamakan untuk pemesanan take away. Artinya, tidak melayani makan ditempat. Untuk pedagang ta\'jil musiman selama ramadhan, dibatasi hingga pukul 16.00 WIB,\" terang Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP.

Dijelaskan Nanan, sanksi administrarif pelanggaran yang terjadi selama PSBB II ikut diatur dalam perbup. Dia menyebut, poin sanksi yang akan dilaksanakan tercantum dalam Pasal 33.

\"Sanksinya mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha,\" tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Nanan menegaskan perbup mengatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Peran aktif tersebut, dapat berupa laporan yang diberikan masyarakat kepada aparat yang berwenang apabila diketahui adanya pelanggaran PSBB.

\"Semua bisa berperan aktif untuk mensosialisasikan gerakan dalam keberhasilan PSBB ini. Tentunya, tak lupa kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan menjaga kondisi tubuh serta menerapkan protokol kesehatan yang sesuai,\" tutupnya. (yog)

Sumber: