Shalat Idul Fitri Ditiadakan, Imron: Tak Ada Sanksi Bagi Yang Melaksanakan

Shalat Idul Fitri Ditiadakan, Imron: Tak Ada Sanksi Bagi Yang Melaksanakan

RAKYATCIREBON.ID-Pelaksanaan shalat idul fitri di Kabupaten Cirebon ditiadakan. Mengingat, masih berstatus zona merah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

\"PSBB dikita, tetap dilanjutkan. Untuk rutinitas keagamaan aturannya masih tetap sama, di rumah saja. Termasuk pelaksanaan shalat idul fitri,\" ucap Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, kesejumlah awak media, kemarin.

Makanya, politisi PDI Perjuangan itu mengimbau, masyarakat di Kabupaten Cirebon tetap dirumah saja. Tidak perlu bepergian keluar rumah, ketika memang tidak mendesak. \"Silaturahmi ya online saja. Ini sifatnya imbauan,\" akunya.

Pria berkumis tipis itu meminta meski sifatnya imbauan masyarakat bisa mengerti sendiri. Tetap mengikuti aturan. Pihaknya pun tidak akan memberikan sanksi. Termasuk bagi masyarakat yang memaksakan melaksanakan ibadah shalat idul fitri. \"Kalau masih ada yang melaksanakan, ya ngerti sendiri lah. Tidak ada tindakan, atau sanksi. Prinsipnya kami minta merumahkan pelaksanaan saja,\" tegasnya.

Sementara itu, Asda I Pemkab Cirebon, Hilmi Rivai menegaskan di Kabupaten Cirebon sekarang sudah tidak lagi membahas soal perbedaan zona. Baik zona merah, hijau ataupun kriteria warna lainnya. \"Sudah, tidak ada lagi kriteria itu. Yang pasti pemprov sudah menetapkan Kabupaten Cirebon zona merah. Soal pelaksanaan ibadah shalat idul fitri dari pemerintah sendiri tidak akan ada (pelaksanaan,red),\" pungkasnya. (zen)

Sumber: