Sisa Anggaran PUPR 14 Persen

Sisa Anggaran PUPR 14 Persen

RAKYATCIREBON.ID - Mewabahnya virus Corona atau Covid-19, berdampak pada pemotongan anggaran di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan, pemangkasan anggaran di masing-masing SKPD yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 mencapai 86 persen. 

Dengan pemangkasan sebesar 86 persen tersebut, berdampak tidak adanya pekerja fisik sama sekali. Karena, anggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon tinggal 14 persen.

\"PUPR habis anggarannya, tinggal 14 persen. Ya kalau Corona enggak selesai selesai ya enggak ada pekerjaan fisik, karena hanya tinggal 14 persen,\" kata Ketua Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019, Anton Maulana usai rapat dengan DPUPR setempat, Kamis (14/5).

Anton melanjutkan, tak hanya pekerjaan fisik yang ditiadakan di DPUPR Kabupaten Cirebon, bahkan anggaran untuk pemeliharaan irigasi pun telah dipangkas. Sehingga dipastikan, para petani di daerah ini bisa jadi bakal mengalami rawan gagal panen.

\"Harusnya ada skala prioritas, contoh persoalan banjir, persoalan sampah jadi prioritas, kalau enggak ada ya sudah enggak ada pekerjaan fisik. Jadi dampaknya kalau Corona enggak selesai, petani juga akan gagal panen. Karena enggak ada air,\" kata Anton.

Harusnya lanjut dia, Bupati Cirebon, H Imron bisa menginstruksikan agar anggaran kegiatan yang prioritas tidak dipangkas. \"Jangan ada pemotongan anggaran kegiatan yang prioritas. Jadi irigasi yang kaitannya dengan panen itu jangan dipangkas, kaitannya dengan sampah juga jangan,\" ungkap Anton.

Sebab, aku dia, jika anggaran yang tersisa di DPUPR hanya tinggal 14 persen, maka bisa buat apa untuk pembangunan? Karena pemotongan terakhir setiap SKPD untuk penanganan Covid-19 itu sebesar 68 persen aturan pusat, maka ia kembali menegaskan harus ada skala prioritas.

\"Seperti tadi yang kaitannya dengan irigasi dan sampah itu jangan dipangkas. Ya mudah-mudahan Corona bisa selesai dan bisa dikembalikan lagi untuk anggaran yang semula. Kalau enggak ya hancur perekonomian masyarakatnya,\" kata Anton.

Senada disampaikan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH. Menurutnya, besaran potongan 86 persen itu adalah konversi dari aturan pemerintah pusat, yang potongannya dari 35 persen sampai 50 persen.

\"Begini, postur APBD kita itu kan Rp3,5 triliun. Yang 80 persennya adalah dari pusat. Kalau dipotong 35 persen. Ya habislah kita. Karena di dana dari pusat itu ada dana BOS, kesehatan yang tidak bisa dipotong. Jadi, ketika potongan itu di konversikan ke daerah besarnya sampai 86 persen,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: