Covid-19 Bikin Ekonomi Sulit, IAIN Cirebon Diskon 10 Persen Uang Kuliah

Covid-19 Bikin Ekonomi Sulit, IAIN Cirebon Diskon 10 Persen Uang Kuliah

RAKYATCIREBON.ID – Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia keluarkan Surat Edaran (SE) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) guna berlakukan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap mendatang.

Dalam SE bernomor  B 752/DJ.I/HM.00/04/2020 itu dijelaskan, pengurangan UKT didasarkan pertimbangan sulitnya perekonomian imbas wabah Covid-19. Sehingga Direktur Jendral Pendidikan Islam beri instruksi kepada rektor atau ketua PTKIN se-Indonesia mengambil langkah-langkah strategis berkenaan meringankan beban mahasiswa/wali mahasiswa secara ekonomi.

IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai salah satu PTKIN pun memberlakukan pengurangan nilai UKT) pada semester ganjil yang akan datang. Kabag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni IAIN Cirebon, Kamalul Iman Billah SAg MA Mak memastikan besaran pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semula.

“Ya nanti akan ada pengurangan UKT. Bukan di semester genap ini, tapi pengurangannya untuk semester ganjil yang akan datang. Itu sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis yang meminta semua perguruan tinggi agama agar mengurangi UKT untuk semester ganjil yang akan datang,” ungkap dia.

Dia mengungkapkan, berdasarkan surat tersebut, pengurangan UKT diberlakukan bagi mahasiswa Diploma, S1, S2, dan S3 pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Kamal melanjutkan, nilai pengurangan UKT sebetulnya bisa lebih dari 10 persen. Namun atas pertimbanganrencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.

“Kalau di IAIN Syekh Nurjati Cirebon sendiri, pengurangan yang 10 persen itu sudah pasti. Tapi ada penambahan atau tidaknya jumlah potongan tersebut, kami juga harus membahasnya terlebih dahulu dengan pimpinan dan bagian keuangan,” lanjut dia.

Dia menambahkan, pengurangan UKT ini  berpotensi berdampak pada pengurangan sejumlah kegiatan kampus. Misalnya Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau penyesuaian Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) yang relavan dengan kondisi terkini.

“Ya nanti terkait pengurangan itu ada perhitungan khusus yang akan kami bahas. Tetapi mekanisme pengurangan/diskon UKT tersebut, kami tetap mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Kamal. (wan)

Sumber: