Bawaslu Kabupaten Cirebon: Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Cirebon Menyeret Sesama Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Kabupaten Cirebon: Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Cirebon Menyeret Sesama Penyelenggara Pemilu

RAKYATCIREBON.ID-Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengaku prihatin dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Cirebon. Secara tak langsung, kasus tersebut dinilai telah menyeret pihaknya sebagai sesama penyelenggara Pemilu.

“Adanya kasus pelanggaran kode etik ini sudah menjadi fakta hukum yang diputuskan DKPP, ini menjadi alarm bagi Bawaslu sebagai bagian penyelenggara Pemilu,“ Khoir saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (11/3).

Lebih lanjut Khoir menganalogikan, peracik dan yang menyeduhkan kopi adalah KPU, maka yang memberikan kualiti kontrol ialah Bawaslu dalam penyelenggaraan teknis Pemilu, yang dijaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon maupun secara kelembagaan Bawaslu tentu ini alarm buat kita sendiri, bahwa ini mestinya tidak sampai terjadi,” ungkapnya

Disinggung terkait amanat DKPP pada Bawaslu RI untuk mengawal putusan sanksi keras bagi Ketua KPU kabupaten Cirebon, Khoir mengaku belum mendapatkan tembusan dari amanat tersebut.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Cirebon belum mengetahui dalam bentuk sanksi keras apa, kami belum mendapatkan surat tembusan sampai saat ini,“ tutupnya. (rmol)

Sumber: