12 Desa Tertinggal di Kabupaten Cirebon, Junaedi: Dana Desa belum Maksimal Penggunaannya

12 Desa Tertinggal di Kabupaten Cirebon, Junaedi: Dana Desa belum Maksimal Penggunaannya

RAKYATCIREBON.ID-Sistem anggaran didesa kini sudah mandiri. Sumber dananya, meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Banturan Provinsi (Banprov). Mestinya dapat menyelesaikan persoalan. Dimana desa-desa menjadi mandiri. Tidak lagi memiliki ketergantungan, baik kepada daerah, provinsi maupun pusat.

Namun, ternyata dari 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon hanya ada dua desa yang masuk kategori desa mandiri. “ Yang ada, ternyata cuma 2 desa. Desa Jungjang Kecamatan Palimanan, dan Desa Cilengkrang Kecamatan Pasaleman,” ucap Junaedi, ke Rakyat Cirebon, Minggu (9/2).

Hanya saja, selaku anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Mas Jun sapaan akrabnya mengaku masih belum faham. Dengan system penilaiannya. Meski dipastikan banyak variable dalam menilainya. “ Saya dari dapil salah satu desa tersebut. Tapi, yang namanya Desa Cilengkrang itu, sudah rawan bencana, tingkat perekonominya juga masih jauh dari kata mandiri,” akunya.

\"\"
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS), Junaedi ST/Zezen Zaenudin Ali/Rakyat Cirebon

Menurutnya, desa mandiri sendiri merupakan amanah dari Permendes nomor 2 tahun 2016. Dimana tujuannya untuk mengukur tingkat efektivitas belanja dana desa. Khususnya berkaitan dengan program pengentasan kemiskinan daerah tertinggal.

Sementara, sejak digulirkannya dana desa pada tahun 2015 lalu, ternyata desa-desa di Kabupaten Cirebon masih ada yang tertinggal. Jumlahnya sebanyak 12 desa. “ Kalau yang mandirinya ada 2, yang tertinggalnya lebih banyak. Nyampe 12 desa. Sisanya yang 311 desa berstatus sebagai desa berkembang dan 80 desa berstatus maju,” ungkapnya.

Adapun kategorinya sendiri, urutannya dimulai dari status desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Semua ada perhitungannya. Mulai dari 0 sampai 1. Yang mendekati 1, masuk kategori desa mandiri.

Dengan demikian, kata Mas Jun, penggunaan dana desa (DD) belum tepat sasaran. Mestinya hadirnya DD dapat mendongkrak IDM. Ditambah hadirnya pendamping desa. Ternyata kedua unsure tersebut, belum bisa menjawabnya. “ Berarti, dana desa dan pendamping desa belum bisa berperan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Solusinya terang anggota legislative 4 periode itu harus kembali bagaimana merencanakan pembangunan yang bersumber dari dana desa tepat sasaran. Begitupun dengan peran pendamping desa. “ pemda juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda, Abdul Rokhim menyayangkan, masih adanya desa di Kabupaten Cirebon yang masuk kategori tertinggal. Padahal, anggaran yang masuk ke desa nilainya sangatlah besar. “Kenapa masih ada (desa tertnggal, red). Apa masih kurang, anggaran yang sekarang sudah diterima. Nilainya tidak kecil itu loh. Harus ditekan desa seperti itu,” pungkasnya. (zen)

Sumber: