KPK Harus Tetapkan Rina Pertiwi Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Rohadi
RAKYATCIREBON.ID- Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Panitera PN Jakut Rohadi, Kamis (6/2). Tahun 2016, Rina juga pernah diperiksa KPK. Saat itu, Rina diperiksa untuk kasus pertama Rohadi terkait korupsi suap Saipul Jamil.
Menanggapi kabar pemeriksaan Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi, melalui keterangan tertulisnya, Rohadi menuturkan kepada rakyatcirebon.id, Jumat (7/2).
\"Rina Pertiwi, semestinya tidak saja sebagai saksi,\" tulisnya.
Dalam pernyataan yang disampaikannya, Rohadi meminta kepada KPK agar Rina Pertiwi menjadi tersangka dan di tahan terkait penerimaan uang suap Rp50 juta pertama yang dari Berta Natalia, sebagai pintu masuk KPK untuk menjerat otak pelaku utama dalam kasus suap Saipul Jamil menjadi terang benderang.
\"Selama ini saya sebagai tumbal sendirian justru dengan Rina ditetapkan sebagai tersangka maka akan terungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus Saipul Jamil yang melibatkan banyak pihak hakim maupun karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang plesiran ke Solo yang di biayai dari uang suap Saipul Jamil tanggal 29 April 2016 untuk penerbangan Jakarta-Yogya dengan menggunakan pesawat Lion Air,\" urai Rohadi.
Lebih lanjut, Rohadi tak mau tanggung-tanggung dalam menguraikan penjelasannya.
\"Tanggal 1 Mei 2016 untuk penerbangan Solo-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Dan. saya sendiri tidak ikut dalam acara plesiran sekaligus menghadiri resepsi pernikahan anak hakim Kun Maryoso di Solo. Bahkan, saya harus juga menambah uang pribadi sebesar Rp70 juta dengan rincian Rp50juta atas permintaan Rina Pertiwi untuk penambahan pembelian tiket pesawat Lion Air dan Rp18 juta atas permintaan Rina Pertiwi untuk sewa bis guna penjemputan rombongon dari bandara Adi Sucipto Yogyakarta dan diteruskan rekreasi keluarga besar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, dilanjutkan kondangan ke Solo selama 2 hari melalui agen travel Dwi Dua Tour atas nama Sylvi dengan alamat Sunter Jakarta Utara,\" imbuh Rohadi.
Demi memperkuat penjelasannya, Rohadi juga menambahkan atas perintah Rina Pertiwi selaku atasannya juga harus menyediakan satu unit bis Parawisata Jaya Prima untuk mengantar rombongan karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang hendak menuju bandara Soekarno Hatta dari kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
\"Itupun harus saya yang membayarnya, dan terlebih yang menyerahkan uang tambahan Rp50 juta untuk pembelian tiket pesawat Lion Air adalah ibu Sulistiyoningsih dan ibu Kartini sesama rekan panitera pengganti Pengadilan Jakarta Utara yang menyerahkan uang kepada Rina Pertiwi. Oleh kerenanya, KPK semestisnya menahan dan menetapkan tersangka Rina Pertiwi sebagai penikmat uang suap Saipul Jamil,\" pungkasnya. (*)
Sumber: