Tolak Perubahan Status Gunung Ciremai, Ini Alasan PEMPROV Jawa Barat

Tolak Perubahan Status Gunung Ciremai, Ini Alasan PEMPROV Jawa Barat

RAKYATCIREBON.ID-Persatuan Masyarakat Provinsi Jawa Barat menolak pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait. penurunan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi taman hutan raya (tahura).

Pernyataan tersebut disampaikan Uu saat pidato pembukaan pada acara Ajang Remaja Berprestasi (Aresta) di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jumat lalu (31/1/2019).

Koordinator Pemprov Jabar, Dedi Kurniawan, mengatakan, taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelolal dengan sistem zonasi untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan menunjang budidaya.

Sedangkan taman hutan raya, kata Dedi, adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan untuk satwa alami atau buatan yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Berdasarkan catatan terkait Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC):

  1. TNGC adalah kawasan konservasi untuk melindungi kekayaan hayati dan lingkungan di wilayah Gunung Ciremai, terletak di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Penunjukan melalui SK Menhut RI No. 424/Menhut-II/2004 bertanggal 19 Oktober 2004, yang mengubah status hutan lindung di Gunung Ciremai menjadi kawasan Taman Nasional.
  2. Sesuai data RPJMD Kuningan 2018-2023, kawasan TNGC sebagian masuk wilayah Kabupaten Kuningan (8.975,85 ha), dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Majalengka (6.927,9 ha), dengan luas kawasan sesuai SK Menhut sekitar ± 15.500 Ha.

\"Perubahan status apapun pada kawasan TNGC, tidak hanya berdampak pada wilayah administratif tertentu (Kab. Kuningan) semata, namun semua wilayah administratif yang ada (termasuk Kab. Majalengka). Meskipun usulan perubahan lahan hanya terkait pada salahsatu wilayah administratif tertentu (Kab. Kuningan), akan menjadi preseden dan argumentasi obyektif bagi wilayah administratif lainnya (Kab. Majalengka) untuk melakukan hal serupa di kemudian hari. Kab. Majalengka merasa berhak mengajukan hal serupa untuk bagian TNGC di wilayah administratifnya,\" ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima rakyatcirebon.id, Selasa (4/2).

Menurutnya, ekosistem dan DAS tidak bisa dibatasi oleh wilayah administratif. Sehingga apapun perubahan pada sebagian ekosistem dan atau DAS berpotensi besar memberi dampak terhadap keseluruhan bagian ekosistem/DAS. Wilayah administraif lainnya tidak boleh menjadi korban atas perubahan status di sebagian ekosistem/DAS-nya.

Lebih lanjut, dalam rilisnya yang mengacu pada tabel Potensi Hutan dan Lahan di Kabupaten Kuningan dalam RPJMD 2018-2023 Kabupaten Kuningan

\"\"

Pada RPJMD Kuningan tersebut, Kabupaten Kuningan memiliki:

  1. Kawasan Hutan Negara non TNGC seluas total 26.753,77 Ha
  2. Kawasan Hutan/Hak/Milik Pemkab Kuningan seluas total 24.507,03 Ha

Sehingga terdapat total luas kawasan seluruhnya 51.260,8 Ha. Kawasan ini sesuai regulasi pada dasarnya dapat diubah statusnya menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), serta lebih mudah melakukan perubahan status ini daripada melakukan perubahan status TNGC, karena kewenangan ini ada pada Kepala Daerah. Sejauh ini belum ada aspirasi masyarakat lainnya untuk menjadikan kawasan di luar TNGC menjadi usulan lokasi Tahura.

Adalah pernyataan kontraproduktif, imbuh Dedi, jika pimpinan daerah berusaha melakukan penurunan status TNGC dengan mengabaikan potensi luas kawasan ini yang dari sudut pandang manapun, jelas lebih siap dan lebih cepat untuk dijadikan Tahura.

\"Patut diduga, alasan kuat argumentasi subyektif pimpinan daerah ingin melakukan perubahan status TNGC, adalah karena motif Pendapatan Asli Daerah dan motif masyarakat tertentu saja, bukan kepentingan murni atas pelestarian dengan dalih adanya kebutuhan Tahura, sesuai informasi yang tertera pada RPJMD kab. Kuningan: Potensi sumberdaya mineral lain adalah potensi Panas Bumi/Geothermal yang berada di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar, Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Desa Ciangir Kecamatan Subang yang terletak di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, \"jelasnya.

Dedi menegaskan argumentasi pimpinan daerah bahwasanya ada aspirasi masyarakat untuk mengajukan penurunan status TNGC, justru kontraproduktif dengan penolakan warga setempat umumnya (Masyarakat Kuningan) terkait pengalaman sebelumnya, saat perusahaan tertentu ingin melakukan kegiatan eksplorasi Panas Bumi di lokasi TNGC.

\"Sampai saat ini masyarakat setempat masih bersikeras mempertahankan status yang ada, untuk tidak dilakukan eksplorasi Panas Bumi di TNGC,\" pungkasnya. (*)

Sumber: