DPRD Ambil Sikap, Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
RAKYATCIREBON.ID-Saat ini, data masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cirebon masih carut marut. Akhirnya legislatif pun mengambil peran. Menyetujui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Single Data System dalam Propemperda 2020.
Raperda Single Data System itu, nantinya sebagai upaya mempermudah dalam pencatatan masyarakat kurang mampu. Karena didalamnya akan diberikan satu data terperinci. Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang tidak tercatat.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh Luthfi MSi mengatakan bila fungsi dari Raperda ini akan digunakan sebagai payung hukum agar jaminan kesehatan dapat terdata dengan baik.
\"Raperda ini bertujuan untuk memberikan ketepatan sasaran dalam memberikan bantuan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,\" jelasnya, belum lama ini.
Dirinya berharap dalam pembentukan Raperda ini nantinya bisa lebih tertib lagi dalam tata kelola data. Khususnya soal jaminan kesehatan yang lebih bisa tepat sasaran.
\"Dari data yang dimiliki tahun 2019 ada sebanyak 1,2 juta orang yang harus ditanggung jaminan kesehatannya, hanya saja yang di cover oleh Jamkesda sebanyak 300 ribu orang terlebih lagi 166 orang yang sudah di drop,\" ungkapnya.
Terlebih lagi, saat ini tidak adanya pos anggaran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu. Dalam hal ini tutur politisi PKB itu, bantuan anggaran jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Karena tidak di perbolehkan duplikasi anggaran oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
\"Dimana payung hukum ini menjadi pegangan untuk bisa mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam jaminan kesehatan secara maksimal,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: