Pusdalops BNPB Luncurkan Uji Coba Operasional Call Center 24 Jam

Pusdalops BNPB Luncurkan Uji Coba Operasional Call Center 24 Jam

RAKYATCIREBON.ID-Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluncurkan uji coba operasional call center guna memberikan layanan selama 24 jam bagi masyarakat, terutama dalam tanggap darurat bencana.

\"Layanan (call center BNPB) tersebut dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia melalui nomor telepon 021-51010112 yang terdiri dari 12 line hunting dengan biaya yang dibebankan kepada penelepon,\" kata Kepala Pusat Data Informasi (Kapusdatin) Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo melalui rilis pers di Jakarta, Sabtu.

Melalui pusat layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan kejadian bencana kepada BNPB, mendapatkan layanan informasi terkait potensi ancaman bencana, komunikasi tim lapangan hingga dukungan bantuan terkait darurat bencana di tiap-tiap wilayah.

Melalui layanan tersebut, BNPB, katanya, ingin juga mewujudkan komitmen untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan layanan terbaik sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan merata.

Untuk dapat menggunakan layanan call center tersebut, masyarakat sebagai pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera dan wajib menyebutkan nama dan alamat lengkap yang menjadi lokasi unit pelaporan.

Pelapor kemudian dipersilakan untuk melaporkan segala sesuatu sesuai apa yang menjadi keluhan atau kebutuhan secara singkat padat dan jelas.

Data laporan berisi nama, alamat, isi laporan akan dicatat petugas untuk diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah agar segera dikirimkan tim untuk melakukan aksi tanggap darurat yang dibutuhkan.

Setelah itu penelepon akan mendapat pelayanan khusus dari petugas yang telah diarahkan ke lokasi kejadian.

Setelah laporan ditangani, Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah mendapatkan pelayanan dengan baik.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa nomor pusat layanan BNPB akan berubah menjadi 112 setelah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website atau media sosial resmi BNPB. (Antara)

Sumber: