Perseteruan Antara Kepala Desa Baru dengan Perangkat Desa Lama, Dewan Cirebon: Dampak Dari Ketidaknetralan

Perseteruan Antara Kepala Desa Baru dengan Perangkat Desa Lama, Dewan Cirebon: Dampak Dari Ketidaknetralan

RAKYATCIREBON.ID-Perseteruan antara kepala desa baru dengan perangkat desa lama semakin memanas selama dua pekan terakhir. Polemik tersebut dinilai berpotensi memantik gesekan horizontal di tengah masyarakat pelosok desa yang menggelar Pilkades di Kabupaten Cirebon.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman mengatakan, pergantian (pemecatan) perangkat desa seharusnya tidak perlu terjadi jika mereka mampu bersikap profesional. Selain itu, permasalahan juga tidak akan terjadi jika perangkat desa bersikap netral dalam Pilkades.

“Kami banyak menerima keluhan tentang permasalahan perseteruan kepala desa baru dengan para perangkat desa lama, ini dampak dari ketidaknetralan para perangkat desa pada saat pemilihan lalu,“ kata Rohman kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (15/01).

Rohman mengaku tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan tersebut. Pihaknya juga telah membahas tentang perseteruan kepala desa dengan para perangkat desa yang kerap muncul pasca Pilkades.

“Kami di Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon telah membahas permasalahan yang terjadi paska Pilkades dan kami akan menggodok Raperda tentang Pemerintahan Desa,“ ujarnya.

Namun begitu, dirinya meminta para kepala desa baru bisa tetap bersikap lebih bijaksana, dan mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Rohman siap membantu para kepala desa yang baru agar memahami lebih mendalam tentang pemerintahan desa.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon siap membantu para kepala desa baru untuk memberikan salinan peraturan bupati tentang pemerintahan Desa agar memahami dalam melakukan pencopotan perangkat Desa sesuai aturan,” tutur Rohman.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Sigong, Sumarsono mengklaim pemberhentian sebagian besar perangkat desa sudah melalui proses musyawarah desa. Pasalnya, para perangkat desa dinilai tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Pemberhentian para perangkat desa sudah melalui musyawarah Desa, karena mereka tidak netral,“ ujar Sumarsono. (rmol)

Sumber: