Membongkar Misteri Penerbitan SP3 Kasus Lama
MENUMPUKNYA sejumlah misteri dalam penegakan hukum kini semakin banyak dipertanyakan publik. Terutama oleh mereka yang tersangkut perkara hukum, tapi tidak memperoleh kepastian hukum. Misalnya, masalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap perkara-perkara yang mangkrak bertahun-tahun tapi tidak jelas di mana ujungnya. Orang-orang yang tersangkut perkara pidana tapi tidak memperoleh kepastian hukum itu seperti digantung tidak bertali. Karena perkaranya dilanjutkan tidak, tapi dihentikan juga tidak.
Salah satu kasus yang belakangan menarik perhatian publik adalah kasus terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, yang juga memprotes keras tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih akan menjeratnya dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal menurutnya, kasus itu sudah berlangsung sejak 31 Agustus 2016. Tapi sampai sekarang upaya KPK untuk menjeratnya dengan tudingan TPPU masih belum berakhir.
Beberapa pengamat hukum mengangap aneh adanya tudingan TPPU terhadap Rohadi ini. Sebab pasal utama yang dituduhkan kepadanya saja, yaitu kasus suap Saipul Jamil, itu belum selesai. Artinya, meskipun Rohadi sudah menjalani tiga tahun lebih hukumannya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, namun dia telah melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Terutama karena dia merasa, sebagaimana dikemukakan beberapa pakar hukum, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak seimbang dengan bobot kesalahannya.
Konsultan hukum yang menaruh perhatian serius terhadap kasus Rohadi ini, Drs. Mohammad Saleh Gawi, SH, MH, mengatakan bahwa Rohadi tidak tepat dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor. Karena dia bukan pelaku utama dalam kasus itu. Dan Pasal 12 huruf a itu mensyaratkan bahwa orang yang dapat dijerat dengan pasal itu adalah mereka yang memiliki wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu berkenaan dengan jabatannya disebabkan adanya uang suap itu. Contohnya adalah hakim yang punya wewenang untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Saipul Jamil. Dan Rohadi, katanya, tidak memiliki wewenang itu.
Karena itulah Rohadi tidak terima. Walaupun sudah tiga tahun lebih menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, dia tetap berjuang untuk mendapatkan haknya. Yakni untuk diperlakukan sama di depan hukum. Dan dalam kaitannya dengan tuduhan TPPU ini, akal sehat kita menganggap aneh tudingan itu dihadapkan kepadanya ketika hukum pokoknya masih bermasalah.
Karenanya suatu keniscayaan mantan Panitera PN Jakarta Utara itu melancarkan protes dan terus memperjuangkan haknya untuk diperlakukan sama di depan hukum. Artinya, adalah wajar kalau dia memprotes hukuman terlalu berat yang dijatuhkan kepadanya, ketika dia bukanlah pelaku utama dalam kasus suap itu. Sebuah keputusan yang keliru bila seseorang dijatuhi hukuman yang tidak sebanding dengan bobot kesalahannya.
Dan adalah wajar pula bila dia menuntut agar para pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus itu juga dijerat dengan hukuman yang setimpal. Karena menurut dia, beberapa pihak lain ikut terlibat dalam kasus itu dan ikut menikmati uang suap itu tapi sejauh ini tidak tersentuh hukum. Hal itulah yang membuat dirinya merasa dijadikan tumbal sendirian, karena tidak adanya “equlity before the law” atau kesamaan di depan hukum.
Sekarang dalam perkara TPPU, adalah wajar pula kalau Rohadi melancarkan protes keras, karena beberapa alasan. Pertama, sudah jelas bahwa perkara pokoknya bermasalah, sehingga sekarang dikaji kembali oleh majelis hakim PK di MA. Karena itu, apalagi yang mau diperkarakan dengan TPPU? Logikanya seperti itu.
Kedua, dia sudah sama sekali dibangkrutkan dengan kasus ini. Seperti berulang kali diungkapkannya, dia sudah tidak punya apa-apa lagi. Tidak seperti koruptor kakap yang menyimpan hasil korupsi di mana-mana dan menyembunyikannya dengan berbagai cara, yang tidak mungkin diketahui. Seperti itulah sejatinya tindakan yang dapat disangkakan sebagai kejahatan TPPU. Sementara dirinya, menurut Rohadi, yang dikorek-korek penyelidik KPK sekarang adalah harta benda yang pada dasarnya sudah dia hibahkan untuk kepentingan sosial. Memang dirinya pernah mendirikan rumah sakit. Begitu juga masjid. Tapi itu semua adalah untuk kepentingan sosial di kampungnya. Masak masjid dan rumah sakit mau disita juga?
KPK Tidak Mau Ceroboh Terbitkan SP3
Tidak bisa dipungkiri, ternyata terdapat begitu banyak perkara yang tetap dibiarkan jadi misteri dalam penegakan hukum kita. Karena itu, dalam sejumlah kasus, tidak ketahuan apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sudah dihukum atau belum. Tidak jelas kelanjutannya apakah perkaranya dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan penyidikan dan penuntutannya.
Hal ini tentu saja membuat tudingan bahwa penegakan hukum di negeri ini memang cenderung tebang pilih. Pameo bahwa pedang hukum itu terlalu tajam ke bawah, tapi sangat tumpul ke atas selalu saja jadi kenyataan yang tak dapat ditolak. Sangat keras dan tegas terhadap golongan wong cilik yang papa, tapi tidak berdaya terhadap kelompok elit dan golongan menengah atas yang punya duit dan punya kuasa.
Soal penerbitan SP3 kini kembali jadi buah bibir publik, setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengatakan bahwa pihaknya akan sangat hati-hati memutuskan perkara yang sudah mangkrak bertahun-tahun untuk diterbitkan SP3. Artinya, KPK tidak mau ceroboh dalam menerbitkan SP3, walaupun beberapa kasus telah mangkrak bertahun-tahun.
Pernyataan Pamolango ini tentu saja terkesan aneh. Sebab di satu sisi pernyataan ini seolah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum, di sisi lain memperlihatkan bahwa lembaga anti-rasuah itu terkesan gagap dalam menerapkan apa yang sudah menjadi haknya dalam memutuskan hitam putihnya suatu perkara. Apalagi dengan begitu banyaknya kasus korupsi yang harus ditangani KPK, tentu akan semakin banyak kasus yang menumpuk tidak tertangani bila KPK tidak bisa mengambil sikap dan tindakan yang tegas.
Sumber: