Tak Aman, Minta Perlindungan Dewan, Nelayan Akui Sering Ditangkap di Lautan
RAKYATCIREBON.ID-Bagi nelayan, ikan sumber penghidupan. Kesejahteraannya, ditentukan oleh seberapa banyak hasil tangkapan. Semakin melimpah hasil tangkapan, keuntungan pun akan banyak didapatkan.
Perolehan ikan ditentukan oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor dari alat yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan. Namun, menjadi persoalan ketika alat yang biasa digunakan nelayan, ternyata dilarang oleh adanya aturan.
Seperti yang diadukan nelayan dari KUD Bina Bahari Gebang. Mereka mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon karena sering di\"tangkap\" petugas keamanan, lantaran tidak mengantongi izin penggunaan alat yang mereka gunakan.
Padahal, aktivitasnya masih berada di perairan Kabupaten Cirebon. Bukan diluar daerah. Hal itu menjadikan banyak pertanyaan. \"Kami ini nelayan yang mencari ikan teri. Alat yang kita gunakan, sudah pasti jaringnya lebih kecil. Alatnya hasil modivikasi. Kalau mengikuti aturan, ya ikan terinya tidak akan tergali,\" kata Sekretaris KUD Bina Bahari Gebang, Agus Edi Hartono kepada Rakyat Cirebon, ketika ditemui usai melakukan audiensi bersama DPRD, Kamis (26/12).
Alat yang kami modivikasi itu, terang Edi spesialis untuk menangkap teri. Manakala penggunaan alat tersebut dilarang, petensi ikan teri yang melimpah diperairan Cirebon tidak akan tergali. \" Jadi tadi kami minta ke dewan untuk dilegalkan. Bagaimana pun teri paling banyak di Kabupaten Cirebon. Kalau masyarakatnya dilarang, pasti yang panen nanti nelayan dari luar. Karena mereka diperbolehkan. Tidak dilarang,\" terang dia. Edi melanjutkan, alat tangkap yang digunakan pun sebenarnya ramah lingkungan.
Hal yang sama diakui Ketua KUD Bumi Bahari, Kamid audiensi dilakukan sebagai upaya mencari perlindungan, agar nelayan tidak ketakutan saat dilautan. Mereka meminta alat yang digunakan dilegalkan. \"Kita minta di perbolehkan. Bolga itu belum ada larangan. Sejak ada Permen, malah di larang. Padahal, ramah lingkungan,\" kata dia.
Pasalnya, sudah ada nelayan yang ditangkap dilautan. Mereka pun ketakutan. Bahkan ada yang langsung menjual perahunya. \"Sudah perna ada yang di tangkap. Bahkan ada yang sampai proses pengadilan,\" akunya, kesal.
Menurutnya, ikan teri itu sudah ada diperairan jarak dibawah 2 mil. Sementara penggunaan alat Bolga ini, kata dia harusnya digunakan diperaiaran jarak diatas 2 mil. \"Ngapain ketengah, dipinggir juga banyak ikannya,\" akunya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH mengaku telah ada kesepakatan dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon sebagai fasilitator pengurusan perijinan. Yang selama ini dirasa sulit bagi nelayan. \"Jadi perlu diluruskan, nelayan ditangkap, karena belum mengantongi izin secara lengkap. Sekarang pihak dinas, sudah bertanggungjawab untuk menjadi fasilitatornya,\" ucap dia.
Politisi Partai NasDem itu membenarkan bahwa jaring Bolga yang digunakan nelayan sebenarnya ramah lingkngan. Hanya saja, para nelayan ini sudah merubahnya dan belum memiliki izin lantaran sulitnya memperoleh izin. \"Sebenarnya dari awal diperbehkan. Hanya dari segi perijinannya belum lengkap,\" tegasnya.
Kedepan, para nelayan pun sudah sepakat akan membayar retribusi. Sehingga dapat meningkatkan PAD bagi daerah. Pihaknya pun sudah mendorong, agar diprosesnya dipermudah. Mengingat spesifikasinya sendiri termasuk sebagai alat yang ramah lingkungan.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menegaskan pemerintah harus memberikan kemudahan kepada para nelayan. “Aturan jangan dipersulit, berikan kemudahan semata-mata untuk mensejahterakan nelayan,” pungkasnya. (zen)
Sumber: