Retribusi di TPI Kejawanan, Ini Saran DPRD Kota Cirebon
RAKYATCIREBON.ID-Pimpinan DPRD dan Komisi II rapat kerja menindaklanjuti persoalan retribusi di TPI Kejawanan. Komisi II menginginkan agar ada satu kesepahaman antara Dinas Pangan Peternakan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon, perwakilan pengusaha pemilik kapal, dan Koperasi Serba Usaha Bina Keluarga.
“Kami meminta ada sepemahaman semua pihak, harapan kami ingin pengusaha nyaman dan masyarakat memperoleh manfaatnya dengan adanya aktifitas di TPI kejawanan,” ujar Anggota Komisi II, Agung Supirno SH di ruang rapat DPRD, Kamis (19/12).
Agung menjelaskan, Komisi II DPRD Kota Cirebon memiliki catatan tersendiri terhadap TPI Kejawanan dalam menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan target Pemerintah Kota Cirebon.
“Kita cari solusi yang terbaik, tidak memberatkan satu pihak agar target PAD tetap tercapai,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menilai, persoalan retribusi di TPI Kejawanan selama ini karena adanya ketidaksinkronan antara DPPKP, PPN Kejawanan, Pemilik Kapal dan Koperasi Serba Usaha Bina Keluarga.
“Harapan kita kalau ini sudah on the track semua, sudah satu pemikiran, maka tidak akan ada lagi kesulitan berkaitan dengan hal-hal lain seperti pelaksanaan tempat pelelangan ikan,” ujarnya.
Terkait persoalan retribusi, Andru mengatakan bahwa akan dibahas di tahun 2020 dalam perubahan Perda Retribusi Jasa Umum dan Usaha.
“Untuk atur polanya ada di Perda tentang Tempat Pelelangan Ikan yang akan ditetapkan tanggal 23 Desember ini, nah masalah retribusi itu ada di Perda Retribusi Jasa Umum dan Usaha. Pemilik kapal keberatan atas persentase retribusi itu, kita akan bahas di 2020,” katanya. (rls)
Sumber: