Kadis ESDM Jabar: Kalau Dipakai Komersil, Perusahaan Wajib Kantongi Izin Kelola Air Bawah Tanah

Kadis ESDM Jabar: Kalau Dipakai Komersil, Perusahaan Wajib Kantongi Izin Kelola Air Bawah Tanah

RAKYATCIREBON.ID-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menyebut, dalam tata pengelolaan air bawah tanah ada dua landasan yang menjadi acuan yakni peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Peraturan gubernur itu adalah yang mengatur apa dan bagaimana kita mengelola air tanah. Jadi pada prinsipnya air tanah itu kita kelola untuk dikonservasi,” ucap Bambang saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/12).

Salah satu pertimbangannya, kata Bambang, adalah teknis sebelum diterbitkan izin pengambilan air tanah dan ketersediaan serta kesiapan air permukaan yang merupakan amanat dari peraturan perundangan.

Menurutnya, selama ini pernyataan formal itu kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Di antaranya yang diberikan mandat untuk mengelola air tanah mengelola sumber air baku.

“Karena air itu menurut PP 121 bahwa ini (air bawah tanah) dikuasai oleh negara diprioritaskan itu oleh pengelola itu adalah BUMN atau BUMD,” katanya.

Selain itu, perlu ditinjau apakah di lokasi air tersebut termasuk zona merah atau bukan. Karena harus sesuai dengan daerah resapan, daerah imbuhan, zona kritis, zona rusak, zona rawan, zona aman.

“Dilihat dari zonasi itu, kalau zona aman, zona imbuhan tentu itu tidak boleh walaupun ketersediaan air permukaannya tidak ada, air bakunya tidak ada, karena di zona imbuhan itu tetap tidak boleh,” tuturnya.

“Tapi di zona kritis atau zona rawan boleh diambil, dengan catatan bahwa mengambilnya sesuai batas maksimal berdasarkan kepada kajian hidrogeologi lokal yang ada disana,” sambungnya.

Bambang mengatakan, ada juga hak dan kewajiban yang diberikan di dalam perizinan. Hak kewajibannya itu diantaranya harus membayar pajak air, dan membuat sumur atau sumur resapan.

Sementara itu, setiap perusahaan yang mengambil air bawah tanah untuk kepentingan komersil harus memiliki izin.

“Harus memiliki izin apalagi untuk kebutuhan komersial harus memiliki izin, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga,” tandasnya. (rmol)

Sumber: