Persoalan Retribusi di TPI Kejawanan, Pengusaha Pemilik Kapal: Restribusi 5 Persen Memberatkan

Persoalan Retribusi di TPI Kejawanan, Pengusaha Pemilik Kapal: Restribusi 5 Persen Memberatkan

RAKYATCIREBON.ID-Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Dinas Pangan Peternakan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon dan perwakilan pengusaha pemilik kapal di Griya Sawala, Rabu (11/12). Rapat dilaksanakan untuk memfasilitasi persoalan pemilik kapal yang keberatan dengan ketentuan besaran retribusi.

Perwakilan pengusaha pemilik kapal, Afan mengatakan, pihaknya mengaku tak keberatan jika harus membayar retribusi. Karena menurut Afan, retribusi yang dibayarkan para pengusaha pemilik kapal untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

“Kami tidak masalah jika harus membayar retribusi, tapi prosentase saat ini 5 persen itu memberatkan,” ujarnya.

Afan mengaku, saat ini sebagian pemilik kapal tidak melakukan bongkar hasil tangkapan di TPI Kejawanan. Ia meminta agar ada kepastian peraturan yang sama-sama tidak memberatkan salah satu pihak. Mengingat, Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha saat ini tengah direvisi.

“Sebelum ada kepastian aturannya, kami tidak bongkar di Cirebon dulu. Kami berharap prosentase retribusinya diturunkan,” harapnya.

Kepala PPN Kejawanan, Imas Masriah mengatakan, ada sekitar 217 kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) yang biasa bersandar di PPN Kejawanan setiap harinya. Namun, dalam beberapa hari ini sebagian para pemilik kapal tidak bongkar ikan.

“Kami juga kaget, karena mereka keberatan retribusi yang 5 persen itu. Intinya kami mendukung apapun nanti yang ditetapkan pemerintah, yang terpenting pemilik kapal menjalankan kewajibannya membayar retribusi dan operasional di PPN Kejawanan bisa tetap jalan,” ujarnya.

Kepala DPPKP Kota Cirebon, Ir Yati Rohayati mengatakan, terkait retribusi DPPKP tidak memiliki kewenangan. “Saat ini, koperasi yang mengelola itu, kami hanya mengawasi dan membina TPI,” ujarnya.

Yati berharap persoalan ini bisa diselesaikan dan menghasilkan kesepakatan bersama. “Perda itu produk dari legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan kita bisa menyikapi dan mendapatkan solusi bersama,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar MBA mengatakan, komisi II akan merumuskan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. “Kita juga tidak sewenang-wenang menentukan prosentase. Tetap berpedoman pada aturan, ditambah referensi dari daerah lain. Insya Allah akan seadil mungkin. Agar tidak memberatkan salah satu pihak,” ujarnya.

Rencananya, Komisi II DPRD Kota Cirebon dan pihak terkait akan kembali mengadakan rapat kerja untuk menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu dekat ini. (rls)

Sumber: