Bupati Kuningan: Pengadaan Barang Harus Dilaksanakan Akhir Bulan Maret Setiap Tahun Berjalan

Bupati Kuningan: Pengadaan Barang Harus Dilaksanakan Akhir Bulan Maret Setiap Tahun Berjalan

RAKYATCIREBON.ID-Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengharapkan pengadaan barang dapat dilaksanakan pada akhir bulan Maret setiap tahun berjalan. Oleh karena segala kebijakan harus segera dirumuskan dan dikordinasikan, sesuai pesan Presiden RI H. Joko Widodo dalam upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Khususnya untuk pekerjaan kontruksi pelaksanaannya dapat dilakukan dalam waktu satu tahun. Ini harus ditindaklanjuti dengan surat edaran Kepala LKKP Nomor 19 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan barang/jasa kementerian/lembaga/pemerintah daerah tahun anggaran 2020,” papar Bupati Acep, saat memimpin Rapat Kordinasi Barang dan Jasa, di Ruang Linggajati, Aula Rapat Setda Kuningan, Senin, (2/11/2019).

Ia meminta agar pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah percepatan yang bersifat umum dan pastikan semua perencanaan tersebut dapat menjadi harapan keinginan masyarakat secara merata menyentuh semua sektor kehidupan baik bidang keagamaan, sosial dan lainnya. Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M.Si., Sekretaris Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Kepala SKPD, Camat dan Pejabat Pembuat Komitmen SKPD yang berjumlah 120 orang.

Sementara itu, pada acara rapat kordinasi dengan tema “Transformasi Pengadaan Mewujudkan Pengadaan yang Kredibel Dalam Mendukung Kuningan MAJU, Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda U. Kusmana, S.Sos., M.Si, mengatakan rakor itu dilaksanakan atas tindaklanjut dari hasil Rakornas di Jakarta pada tanggal 14-15 Nopember 2019 dan Rakorda Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Nopember 2019 di Karawang.

“Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Perka LKPP nomor 14 tahun 2018 bahwa harus terbentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan diperkuat pula dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2018, dan sesuai hasil perhitungan beberapa variable, Kabupaten Kuningan termasuk klasifikasi unit kerja type A dalam pembentukan UKPBJ dengan total skor 820.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (centre of excellent) dan UKPBJ bukan hanya tukang lelang, namun terdiri dari Sub Bagian Pengelolaan PBJ, Sub Bagian Pengelolaan LPSE, dan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ.

  Dari sisi sumber daya manusia sampai dengan tahun 2019 di Kabupaten Kuningan terdapat 176 pegawai yang bersertifikat dan tersebar di SKPD, rinciannya ialah untuk Pokja/Pejabat Pengadaan di bagian Pengadaan Barang dan jasa berjumlah 14 orang dan 9 orang sudah menjadi pejabat fungsional yaitu 4 orang jabatan fungsional pratama dan 5 orang jabatan fungsional muda dan 1 orang dalam proses pelantikan. (Pubdok)

Sumber: