Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Dihadiahi Timah Panas Petugas
RAKYATCIREBON.ID-Pelaku pencurian dengan kekerasaan berinisial T, dihadiahi timas panas dikaki sebelah kanan, akibat berusaha melarikan diri saat akan diringkus.
Dari informasi yang dihimpun pojokjabar.com, Reskrim Polres Cirebon Kota mendapat laporan korban bernama Eti, yang menjadi korban penjambretan, saat baru turun dari kendaraan Grab sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian dari arah depan datang pelaku mengendarai sepeda motor matic dan langsung menarik serta mengambil paksa tas yang digantung dibahu kiri korban.
Hingga terjadi tarik menarik, karena sempat mendapat tindakan kekerasan, korban akhirnya tas berikut isiinya dibawa lari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, melalui Kasubag Humas IPDA Ngatidja mengatakan akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materi berupa HP Oppo , power bank dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
“Korban saat itu baru saja turun dari Grab, tiba – tiba dari depan datang pelaku langsung mengambil paksa tas yang dibawa korban,” paparnya kepada pojokjabar.com
Ngatidja melanjutkan setelah kejadian korban melaporkan ke Polres Cirebon Kota dan langsung ditindaklanjuti, dengan mencari informasi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Suratno Gang Sinar Harapan Kota Cirebon, serta melacak keberadaan HP korban.
Tim Resmob Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan pengecekan melalui HP milik korban.
“HP yang hilang akhirnya diketahui bahwa HP tersebut sudah dipegang oleh HE warga Krangkeng Kabupaten Indramayu yang dibelinya sebesar 800 ribu rupiah dari pelaku T,” kata Ngatidja Jumat (29/11/2019)
Berbekal dari keterangan HE tersebut, lanjut Nagtidja, akhirnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku T dirumahnya di wilayah Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya, dan tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri,” ujarnya
Dari hasil penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti satu HP Oppo A57, satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink nopol T 2086 RH yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (pojokjabar)
Sumber: