Rehab Narkoba Lalu Kabur, Warga Malaysia Ini Ditangkap Pihak Imigrasi
RAKYATCIREBON.ID-Mohammad Syahrir bin a Rahim warga negara Malaysia diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, lantaran menyalahi izin tinggal selama berada di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun pojokjabar.com, pihak Imigrasi mendapat laporan dari warga desa Wotgali RT 002 RW 001 Blok Sentul Kecamatan
Plered Kabupaten Cirebon, terkait keberadaan warga negara asing di desanya.
Mendapat laporan tersebut, Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menurunkan tim untuk menindaklanjuti. Setelah sampai lokasi tim menemukan kerberadaan orang asing yang tinggal disalah satu rumah.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto mengatakan pria kelahiran Kedah, Muhammad Syahrir Bin A Rahim dengan no Paspor A53246394, masuk ke Indonesia melalui, pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta tanggal 13 September 2019 berlaku 30 hari.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL RUMAH TENJO LAUT Kabupaten Kuningan Jawa Barat berdasarkan surat keterangan Nomor 011.8/5uket/SMR-RlR/RSKPN IPWL/Sekj./RUTELA/IX/2019 tanggal 01 Oktober 2019,” tutur Tito Jumat (29/11/2019)
Tito melanjutkan, yang bersangkutan pergi dari panti tersebut pada tanggal 26 November 2019, dengan alasan akan memperpanjang ijin tinggalnya dan tinggal di rumah saudaranya yang menikah dengan Warga Negara Indonesia di desa Wotgali RT 002 RW 001 Blok sentul.
“Pengakuannya akan melakukan rehab karena kecanduan narkoba, dan kami juga akan melakukan pengecekan ke panti rehab di Kuningan apa benar yang bersangkutan sedang melakukan rehab dan juga apakah ada warga negara asing yang lain lagi,” katanya
Tito menambahkan pengakuan lainnya, yang bersangkutan tidak betah tinggal di Panti tersebut karena jenuh dan akhirnya kabur dari lokasi rehab di Kuningan menuju rumah saudaranya di Cirebon yang menikah dengan warga Malaysia.
“Pengakuannya tidak betah ditempat rehab dan kabur menuju rumah saudaranya yang menikah dengan warga malaysia. Tapi kami akan terus mendalami apakah benar melakukan rehab atau ada indikasi lain selama berada di Indonesia,” ujarnya.
Mohammad Syahrir bin a Rahim diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Exemption / Bebas visa kujungan yang berlaku 30 hari sejak tanggal kedatangan 13 September 2019 dan telah melebihi masa ijin tinggalnya selama 48 hari.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dikarenakan sudah tidak mempunyai ijin tinggal.
Dugaan nsementara yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk sementara diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan di tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sambil menunggu pendeportasian. (pojokjabar)
Sumber: