KPK Dalami Keterangan Saksi Terkait Aset Milik Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan para saksi yang diperiksa soal aset-aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
\"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN diduga dari hasil tindak pidana korupsi termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ (Herry Jung),\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Saksi yang diperiksa, yakni Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ali Effendi, Camat Astanapura Mahmud Iing Tajudin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Cirebon Muhadi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono.
Selanjutnya, Kepala Bidang Tata Ruang Uus, Sukirno dari unsur swasta, Rizal Prihandoko yang juga ajudan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, dan eks pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul.
Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ).
Adapun pemeriksaan dilakukan di Aula Bhayangkari Polres Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat.
KPK pada Jumat (15/11) telah menetapkan Herry Jung bersama Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.
Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (antara)
Sumber: