Terkait Dugaan PHK Sepihak, PT Panjunan: Tidak Mengeluarkan Pernyataan PHK Tapi 2 Opsi, Ganti Rugi atau Undur
RAKYATCIREBON.ID-Komisi III DPRD Kota Cirebon mengunjungi PT Panjunan, Senin (25/11). Kunjungan tersebut menindaklanjuti audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon dan PT Panjunan pada 9 November 2019 yang membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga sepihak kepada salah satu karyawannya.
Hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin beserta anggota. Tak hanya itu, kunjungan ke PT Panjunan juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, BPJS dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos mengatakan, ada beberapa persoalan dari pertemuan tersebut. Pertama, persoalan PHK terhadap salah satu karyawan PT Panjunan yang dinilai belum sesuai dengan peraturan perundangan.
Kedua, lanjut Agus, setelah dilakukan pendalaman informasi, ada beberapa kewajiban perusahaan yang seharusnya ditunaikan terkait hak-hak tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya dilakukan. Ketiga, terkait izin penggunaan gudang PT Panjunan yang sudah habis 2016.
“Ini yang akan ditindaklanjuti, kita lihat sikap perusahaan. Pertama, apakah PT Panjunan tetap PHK karyawannya. Kedua, komitmen perusahaan memenuhi kewajibannya. Apapun, sikap perusahaan, kami bersama institusi terkait lainnya tetap menjalankan regulasi sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara, Operating Manager PT Panjunan Nurul mengatakan pihak perusahan tidak mengeluarkan pernyataan PHK, tetapi memberikan dua opsi yakni ganti rugi atau mengundurkan diri.
“Tidak ada pernyataan PHK, kami memberikan dua opsi, ganti rugi barang yang rusak atau mengundurkan diri,” tutur Nurul.
Tanduk patung singa yang patah jadi penyebab karyawan di PHK. Dede
Sementara dari informasi yang di himpun pojokjabar.com, ada dua patung singa yang masih dalam kotak kayu, kondisi salah satu tanduknya patah. Sementara kerusakan barang milik PT Panjunan di bebankan ke Karyadi, sehingga Karyadi diberikan dua opsi oleh pihal perusahan.
Walaupun tidak ada pernyataan PHK dari pihak perusahan. Nama Karyadi sudah tidak terdaftar di mesin absensi PT Panjunan, sehingga Karyadi tidak dapat melakukan aktivitas kerja seperti biasa. (pojokjabar)
Sumber: