PDAM Kota Cirebon Bantah Tudingan DPRD Terkait Kenaikan Tarif Air Secara Sepihak

PDAM Kota Cirebon Bantah Tudingan DPRD Terkait Kenaikan Tarif Air Secara Sepihak

RAKYATCIREBON.ID- Direktur Utama PDAM Tirta Giri Nata, Sopyan Satari membantah tudingan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan tarif air PDAM secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Opang, pihaknya sudah mengikuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

Serta peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Keputusan Wali Kota Cirebon nomor 539/Kep.126-Adm.Perek/2018 tentang Penetapan Besaran Pendapatan Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Serta Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon nomor 690/Kep.36PDAM/2014 tentang Pengelompokan Kembali Klasifikasi Pelanggan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon.

“Pengelompokan klasifikasi pelanggan merupakan ketentuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang pada prinsipnya adalah menyesuaikan golongan tarif pelanggan yang didasarkan pada luas bangunan, iimgsi bangunan dan kondisi sosial ekonomi pelanggan,” tuturnya

Opang melanjutkan, tujuannya untuk memenuhi prinsip keadailan kepada pelanggan dan pengendalian penggunaan air.

“Dengan diberlakukannya kelas tarif yang sesuai dengan kondisi terkini luas bangunan dan fungsi bangunan pelanggan, diharapkan pelanggan akan lebih menghemat pemakaian air,” tuturnya kepada pojokjabar.com Selasa (26/11/2019)

Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon melakukan penyesuaian atau reklasiflkasi pelanggan pada Bulan Oktober 2019.

Hal tersebut dilakukan sesuai hasil survey petugas pada alamat pelanggan. Perubahan klasifikasi pelanggan yang diberlakukan saat ini hanya kepada pelanggan dengan aliran air Z 18 jam.

Diharapkan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon untuk dapat memahami dan mendukung program reklasiflkasi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon guna memberikan pelayanan yang lebih baik, memenuhi prinsip ketelangkauan dan berkelanjutan dalam pengelolaan perusahaan.

Sebelumnya, reklasifikasi penyesuaian tarif pelanggan dan pelayanan Air bersih dari PD Tirta Giri Nata Kota Cirebon menjadi pembahasas serius saat Reses masa persidangan pertama yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 dari Partai Demokrat, M Handarujati Kalamullah.

Pria yang akrab disapa Andru ini menyampaikan semua Anggota Dewan merasa bingung dengan persoalan Reklasifikasi ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Cirebon ataupun PD Tirta Giri Nata tidak melibatakan DPRD dalam persoalan ini.

“Seharusnya jika menyangkut hajat hidup orang banyak Dewan dilabatkan atau diajak bicara” Ujar Andru.

Andru juga menambahkan, untuk saat ini Reklasifikasi masih belum tepat, karena sampai dengan sekarang PD Tirta Giri Nata masih belum memberikan pelayan maksimal kepada pelanggan.

Sumber: