DPRD Tetap Minta Palang Parkir Berbayar SC Jangan Dulu Dioperasikan

DPRD Tetap Minta Palang Parkir Berbayar SC Jangan Dulu Dioperasikan

SERIUS. Raker bersama Komisi 3 dan 4 DPRD Indramayu bersama sejumlah pihak terkait membahas palang parkir berbayar kawasan Sport Center.
INDRAMAYU –  DPRD Kabupaten Indramayu menyikapi serius persoalan yang muncul pasca beroperasinya palang parkir berbayar di kawasan Sport Center (SC). Bahkan dalam rapat kerja bersama yang melibatkan Komisi 3 dan 4, Jumat (25/10), palang parkirnya diminta jangan dulu dioperasikan sebelum beberapa catatan terpenuhi.

Ketua Komisi 4, M Alam Sukmajaya menegaskan, rapat kerja bersama membahas persoalan palang parkir berbayar SC itu mengundang pula unsur dari dinas/instansi terkait dan perwakilan pedagang. Dari rapat itu terungkap bahwa pemberlakuan palang parkir berbayar tidak tersosialisasikan dan ada komunikasi yang tidak dilakukan dengan beberapa pemilik kewenangannya. 

“Jangan dioperasikan dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan, nanti sambil menunggu semuanya siap dan jelas. Kami meluruskan, jangan sampai ada penggiringan opini yang didasari niatan buruk,” paparnya.

Kesiapan yang perlu dilakukan diantaranya meliputi pendataan pedagang secara riil. Kemudian ketentuan kendaraan wajib bayar parkir yang disertai penentuan bebas parkir. “Data dulu pedagangnya. Dan nanti harus ada kartu bebas parkir untuk pedagang, atlet, dan unsur yang semestinya tidak harus membayar biaya parkir,” kata dia.

Sekretaris Komisi 3, H Ahmad Fatoni menyampaikan, munculnya persoalan parkir di kawasan SC tersebut dipicu karena tidak ada sosialisasi, baik tarif maupun ketentuan-ketentuannya. Ditambah lagi keterlibatan sejumlah dinas/instansi di kawasan itu tidak diperankan sesuai kewenangannya masing-masing. 

“Tarif flat, tidak boleh berlaku progresif. Harusnya ada komunikasi dan koordinasi antar pihak-pihak yang terkait, tidak jalan sendiri. Ini kan ujung-ujungnya untuk pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin menegaskan, operasional palang parkir berbayar di kawasan SC dihentikan dulu. Jika semua persoalannya sudah tuntas, maka pihaknya akan mendukung untuk kembali dioperasikan dengan ketentuan-ketentuan yang tidak membebani masyarakat. 

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. SC itu ikon, kebanggaan kita semua. Sehingga tanggung jawabnya bukan hanya pemerintah daerah, tapi semua bertanggung jawab. Dan yang dibutuhkan di SC tidak hanya estetika, tapi juga etika.” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan kawasan SC terdapat 6 dinas/instansi yang memiliki kewenangan, dan harus saling berkoordinasi. Yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Diskopdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar). “Enam dinas ini jangan ada ego, komunikasi dan koordinasi yang baik,” pungkasnya. (tar)

Sumber: