Sumbangsih IAIN Cirebon dalam Penyusunan UU Pesantren

Sumbangsih IAIN Cirebon dalam Penyusunan UU Pesantren

REKTOR IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg.
RAKYATCIREBON.CO.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-undang melalui Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/9) lalu. Sebelum diundangkan, RUU ini sebetulnya sudah dibahas sejak Oktober 2018 lalu. Namun demi menjadikan RUU ini sebagai produk hukum yang sempurna, kajian akademiknya intens dilakukan. 

Pelibatan akademisi dan cendekiawan muslim dalam penyusunan RUU ini pun dilakukan. Salah satunya akademisi dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Rektornya, Dr H Sumanta Hasyim MAg diminta Badan Keahlian DPR menjadi salah satu ahli perumus untuk memberi masukan dan kritik terhadap RUU tersebut. 

Ditemui di ruangannya, Sumanta membenarkan bahwa ada dua PTKIN yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU Pesantren. Yakni IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. \"Dari IAIN saya sendiri yang diminta untuk memberi masukan terhadap RUU tersebut,\" ungkapnya usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019, Selasa (22/10). 

Sumanta menilai, disahkannya UU Pesantren bagi kaum santri tergolong vital. Di dalamnya memuat sejumlah poin penting yakni keberadaan UU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap lembaga Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis berbasis masyarakat.

\"Kemudian, dalam UU Pesantren menegaskan tentang keberadaan Pesantren sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan,\" ulasnya. 

Selain itu, sambung dia, UU ini juga bertujuan menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di samping itu, proses pembelajaran Pesantren yang memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Sumanta mengatakan, disahkannya RUU Pesantren menjadi Undang-undang adalah kado manis bagi peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019. 

\"Kiprah mahasiswa sebagai santri dan masyarakat akademik dalam memajukan bangsa dan negara dalam bingkai keislaman akan lebih besar dengan dukungan UU Pesantren ini,\" tukas dia. (wan)

Sumber: