Sugianto Ajak Yudicial Review UU KPK lewat MK

Sugianto Ajak Yudicial Review UU KPK lewat MK

JELASKAN. Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Dr H Sugianto SH MH angkat suara terkait usulan Perppu untuk anulis UU KPK. Dia memilih mengajak publik ajukan Yudicial Review lewat MK. 

RAKYATCIREBON.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Dr H Sugianto SH MH angkat suara terkait usulan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai upaya pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UUKPK) yang ditolak publik.

Sugianto menilai, penerbitan Perppu tak bisa sembarangan. Meski hak prerogatif presiden, Perppu baru bisa diterbitkan jika ada kegentingan yang memaksa.

“Pertama Perpu itu dikeluarkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Selama tidak ada kegentingan yang memaksa itu tidak bisa dikeluarkan dengan semena-mena,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon, Selasa (1/10/2019).

Oleh karena itu, dari pada mendesak presiden mengeluarkan Perppu, lebih baik kalangan yang menolak UU KPK mengajukan Yudicial Review (peninjauan ulang) ke Mahkamah Konstitusi. Sugianto mengatakan, dalam Yudicial Review, publik yang menolak UU KPK bisa menjelaskan alasan penolakan.

“UU KPK sudah disetujui dan disahkan pemerintah tentunya ini tidak bisa dibatalkan begitu saja kecuali melalui pintu Mahkamah Konstitusi melalui Yudicial  Review,” ucap Ketua Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana IAIN Cirebon itu.

Terkait substandi UU KPK, Sugianto menilai harus ada perbaikan. Pasal yang mengundang reaksi negatif dari publik jadi sorotan.  “Jangan sampai terjebak dua kali seperti UU KPK dalam pembahasan RKUHP DPR ini maka harus mendengar aspirasi publik,” katanya.

Hal itu sesuai amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya memuat keterlibatan publik. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dan DPR harus menyerap aspirasi publik sebelum sahkan UU.

“Itu amanat konstitusi di UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Harus mendengar aspirasi masyarakat. Publik itu sangat bermanfaat,” tukas dia. (wan)

Sumber: