13 Berkas Bacaleg Dikembalikan

13 Berkas Bacaleg Dikembalikan

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan segera mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2019 setelah dilakukan tahapan verifikasi berkas persyaratan pencalonan. Namun ternyata sebelum pengumuman, terdapat 13 bakal caleg (bacaleg) tak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis dan Data Dadan Hamdani mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan tahap verifikasi terhadap berkas persyaratan bacaleg hasil perbaikan, dalam berkas perbaikan calon yang sebelumnya sudah di verifikasi oleh Tim Verifikator KPU Kuningan, didapatkan hasil bahwa di dalam 5 Daerah Pemilihan dari ke 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, ada 13 orang yang TMS. “13 orang tersebut tidak bisa diubah juga tidak bisa di perbaiki, sedangkan untuk nomor urutnya akan turun, misal yang TMS nomor urut 6 akan turun menjadi Nomor urut 7 dan seterusnya,” kata Dadan. Menurut Dadan, apabila calon yang sudah di tetapkan TMS oleh KPU karena tidak melampirkan salah satu persyaratan yang wajib diserahkan seperti Ijazah SMA tapi calon dari partai politik tersebut merasa sudah mengirimkan persyaratan tersebut, KPU akan terbuka dan memverifikasi kembali dokumen kaitan dengan apa yang disampaikan calon tersebut, KPU sifatnya sangat terbuka dan berlaku kooperatif kepada seluruh partai politik. Penyerahan Hasil Verifikasi Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen, Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu 2019 di Ruangan Media Center KPU Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum. Jajang Arifin, Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z.Fauzi, Anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan Endang dan Eka Hamdani, beserta 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan.

Sumber: