KPU Tolak Pengaduan Melalui Medsos

KPU Tolak Pengaduan Melalui Medsos

MAJALENGKA-KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal calon anggota legislatif yang disodorkan parpol peserta Pemilu 2019 hingga 12 Agustus. Komisoner KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP mengatakan, tanggapan dari masyarakat sangat penting bagi KPU untuk mengetahui sosok calon secara jelas di mata masyarakat. Menurutnya, pelaporan atau pengaduan dari masyarakat tidak akan diproses jika tidak jelas subjek, objek dan identitas pelapor. Termasuk laporan yang menggunakan media sosial seperti, WhatsApp, Facebook, Messenger, Line dan lainya juga tidak akan diproses, karena dianggap tidak jelas. \"Sesuai lampiran PKPU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas bakal calon anggota legislatif yang disodorkan partai peserta pemilu,\" tegas Cecep kepada Rakyat Majalengka, Jumat (12/8).

Sumber: