Dua Kades Dijebloskan ke Penjara

Dua Kades Dijebloskan ke Penjara

KUNINGAN Dua orang Kepala Desa yakni AD (49) Kepala Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang dan SM (59) Kepala Desa Padabunghar Kecamatan Pasawahan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan dana desa, kasusnya dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan. Berdasarkan data yang diperoleh, untuk AD (49) Kades Kahiyangan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat no. SR/198/PW10/5/2017 tanggal 26 April 2017, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 325.647.284. “AD sempat melarikan diri ke Lampung, bahkan uang korupsinya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, selama dalam pelariannya,” kata Kanit Tipikor Iptu Arif Budi Heriyanto. Sedangkan, Kades Padabenghar Kecamatan Pesawahan SM (59) dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan tanggal 23 Oktober 2017, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp140.357.650. \"Modus yang dilakukan oleh SM sendiri sama, uang korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. Menutu Budi, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit rp 200.000.000 dan paling banyak 1 milyar rupiah.(ale)

Sumber: