Acep Ridho akan Dilantik 20 Desember

Acep Ridho akan Dilantik 20 Desember

KUNINGAN - DPRD Kuningan Kamis (2/8) Agustus menggelar rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2018 oleh KPU Kabupaten Kuningan. Hadir dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman S.Sos, Bupati Kuningan H Acep Purnama wakil Ketua DPRD Uci Sanusi, Wakil Ketua DPRD Hj Kokom Komariah, anggota DPRD, Muspida, para Kepala SKPD, Kabag, Camat, ormas dan Wakil Bupati terpilih M Ridho Suganda. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan, ”Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi,” terangnya. Selanjutnya dalam Pasal 160 A ayat (3) Undang-Undang dimaksud disebutkan bahwa, “Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana maksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi”.

Sumber: