20 September Penetapan DCT

20 September Penetapan DCT

KUNINGAN - Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ada sejumlah tahapan yang dilalui oleh Calon Legislatif (Caleg) sebelum akhirnya bisa sah melakukan kampanye dan dipilih oleh masyarakat. Tahapan itu sendiri masih akan berjalan hingga September 2018. Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis dan Data menjelaskan, rentetan tahap yang kedepannya masih perlu dilalui Parpol dalam mendaftaran calegnya. Di antaranya mulai dari proses verifikasi, perbaikan, hingga membuka ruang jawab. “Semua parpol sudah mengembalikan berkas perbaikan yang dilaksanakan mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018,” katanya. Setelah itu, kata Dadan, KPU akan periksa lagi berkas yang sudah diperbaiki, Usai Parpol melakukan perbaikan hingga 31 Juli 2018, KPU akan kembali memeriksa dokumen yang telah diperbaiki, terhitung pada 1 hingga 11 Agustus 2018. Kemudian KPU akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 12 Agustus 2018. “Pada 12 Agustus 2018 nanti, KPU akan mengumumkan DCS tersebut,” ujar Dadan. Dijelaskan Dadan, tahapan selanjutnya adalah memberikan ruang jawab dan masukan dari masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 12 hingga 21 Agustus. Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi dengan partai politik pada 22 hingga 28 Agustus 2018. “Semua masukan tersebut akan dijawab pada 29–31 Agustus 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018,” ucapnya. (ale)

Sumber: