Mulai Kapan akan Ditempati, Harus Seizin Bupati Dulu

Mulai Kapan akan Ditempati, Harus Seizin Bupati Dulu

PEMBANGUNAN gedung rektoriat kampus Institute Teknologi Bandung (ITB) Cabang Cirebon segera rampung. Pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Setidaknya, Agustus ini gedung tersebut sudah dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha SH MM menyampaikan, gedung rektoriat ITB di Watubelah Sumber yang kini sedang di bangun akan segera selesai. Namun, untuk penempatan gedung ITB oleh managemennya harus ada izin dari Bupati Cirebon. Sebab, gedung tersebut masih milik pemerintah daerah. \"Apakah nanti gedung itu disewa pinjam pakai oleh pihak ITB atau hibah. Kita belum tau semua itu tergantung dari keputusam bupati. Tapi, kalau keinginan kita sifatnya lebih baik pinjam pakai. Karena gedung rektoriat sifatnya sementara mengingat akan dilakukan pembangunan gedung ITB diluas lahan 30 ha di Kecamatan Arjawinangun,\" jelas pria yang akrab disapa Agas itu. Menurutnya, rehab gedung asrama haji untuk gedung sekretariat ITB di Watubelah itu dimulai tahun 2016 dengan nilai Rp1, 6 miliar. Sedangkan di tahun 2017 tidak ada pembangunan. Dan baru dilanjut tahun 2018 ini pembangunan ITB di Watubelah dilanjutkan. \"Adapun besaran alokasi anggarannya adalah Rp5,6 miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan saat ini pembangunan gedung rektoriat ITB itu dibangun oleh CV Area Bangun Putra Sejati dengan pelaksanaan selama 180 hari kerja,\" paparnya. Kaitan rencana pembangunan ITB di Kecamatan Arjawinangun yang membebaskan lahan 30 ha ini sudah selesai termasuk tanah desa yang harus dilakukan tukar guling. Mengingat seluruh administrasi  dan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat sudah ada, tinggal diambil saja oleh bagian pemerintahan setda. \"Pembebasan lahan sudah clear semua. Tinggal proses pembayaran saja yang akan dilakukan di APBD perubahan 2018,\" terangnya. Tidak hanya itu, permohonan hibah dari dikti pun sudah ada. Hanya saja, kita tunggu sertifikat dulu. Setelah sertifikat tanah itu keluar terlebih dahulu dicatat di aset pemda kemudian baru kita hibahkan,\" pungkasnya. (ari)

Sumber: