Galian C Ciawiasih Bakal Ditutup

Galian C Ciawiasih Bakal Ditutup

SUSUKANLEBAK – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST tegaskan ketika benar eksplorasi galian C di Desa Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, dari perizinannya diperuntukan untuk marterial pasir, tetapi yang dikeluarkan adalah tanah merah, berarti telah menyalahi aturan. “Kalau izinnya pasir, tanah nggak boleh keluar. Harus satu-satu, kalau izin pasir, ya pasir yang dikeluarkan,” tegasnya saat di hubungi Rakyat Cirebon, Minggu (29/7). Makanya, perlu adanya pengawasan, agar tidak sampai menyalahi aturan. Ia pun mengaku saat ini belum mengetahui kondisi real di lapangan. Mengingat sejauh ini belum ada laporan yang masuk. “Belum ada pengaduan. Makanya, belum ada agenda untuk lakukan sidak juga,” kata dia. Tetapi, pada intinya ketika benar kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha tidak sesuai dengan perizinannya perlu ditindak tegas. Bahkan, bila perlu ucap lelaki yang akrab disapa Opang itu dilakukan penutupan. “Kalau demikian berarti ilegal namanya, karena sudah tidak sesuai dengan izin. Harus di tutup,” tegas lelaki yang merupakan Politisi Partai Gerindra itu. Sebelumnya,  Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat Agus Zaenudin menegaskan jika izin pertambangan (galian C) di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak adalah material pasir. Sehingga tidak boleh mengeluarkan material selain yang termasuk dalam daftar yang sudah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Agus saat dihubungi Rakyat Cirebon. Menurutnya, sesuai data yang ia pegang, belum ada pengajuan ataupun permohonan terkait peningkatan status tambang, sehingga merujuk dari data tersebut ia memastikan jika material yang bisa keluar dari galian C di Ciawiasih hanya untuk material pasir.

Sumber: