Seluruh Parpol Bisa Ganti Bacaleg

Seluruh Parpol Bisa Ganti Bacaleg

INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar rapat mendadak dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Jumat (27/7). Agenda itu dilaksanakan setelah diterimanya surat keputusan KPU RI yang diantaranya memberikan kesempatan bagi parpol untuk melakukan penggantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH mengatakan rapat mendadak itu berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Di dalamnya tertuang tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan, dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. \"Suratnya tertanggal 23 Juli 2018, tapi kami baru menerima 25 Juli 2018,\" jelasnya didampingi Komisioner Divisi Teknis, Pitrahari SIP. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira SH LLM dalam penyampaiannya kepada perwakilan parpol yang hadir, bahwa surat keputusan tersebut mengatur perbaikan yang meliputi penggantian, bukan penambahan daftar bacaleg. \"Intinya mengganti (bacaleg, red) yang sudah ada. Penggantiannya bisa untuk yang memenuhi syarat atau MS, dan belum memenuhi syarat atau BMS,\" terangnya. Untuk penggantian bacaleg MS, diantaranya meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berikutnya, bacaleg bersangkutan diketahui sebagai mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi. Selanjutnya, melakukan pencalonan ganda, baik antar parpol, dapil, atau tingkatan pemilu. Lalu, apabila bacaleg MS mengundurkan diri dari proses pencalonan. \"Untuk bacaleg BMS, parpol boleh menggantinya tanpa syarat khusus seperti MS. Tapi syarat-syarat pokok tetap harus dipenuhi,\" kata dia. Meski demikian, pada saat penggantiannya tetap harus memerhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dan pada proses penggantiannya tidak mengubah nomor urut bacaleg yang tidak diganti. \"Malau mau mengganti bacaleg secepatnya. Waktunya tidak panjang,\" ujar dia. Sementara itu, jumlah bacaleg BMS terbilang sangat banyak dan terdapat di semua parpol. BMS tersebut diantaranya ada persyaratan yang harus disempurnakan, seperti foto copy ijazah belum dilegalisir, masih menunggu surat dari pengadilan, dan ada beberapa hal lain yang dapat dilengkapi dimasa perbaikan hingga 31 Juli 2018 mendatang. (tar)

Sumber: