KPU Tutupi Identitas Bacaleg Mantan Napi

KPU Tutupi Identitas Bacaleg Mantan Napi

MAJALENGKA-KPU Kabupaten Majalengka resmi menerima surat pengunduran diri dua bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2019. Satu dari dua bacaleg tersebut, diduga merupakan mantan napi korupsi. Ketua KPU kabupaten Majalengka, Supriatna mengatakan, meski yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, KPU akan mencoret bacaleg yang diketahui sebagai eks (mantan-red) narapidana (napi) tindak pidana korupsi. “Karena itu, mengacu pada peraturan sesuai PKPU nomor 20 pasal 8 ayat 1 huruf B angka 14 menjelaskan, calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” jelas Supriatna kepada Rakyat Majalengka, Selasa (24/7). Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama bacaleg dan asal partai politik (parpol) mantan napi korupsi yang mengundurkan diri. Ia juga keberatan menyebutkan data rinci nama caleg mantan napi tersebut. \"Kami sudah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas, kalaupun tidak mengundurkan diri, nanti hasil verifikasi bakal caleg bersangkutan tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam keputusan KPU, jadi kami coret,\" ujarnya.

Sumber: