Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret

Bakal Calon Legislatif Terancam Dicoret

MAJALENGKA-Sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba. Imbasnya, KPU mengembalikan berkas persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Majalengka, bacaleg yang berkas surat keterangan bebas dari narkobanya dikembalikan, akan ramai-ramai membuat keterangan tersebut ke RSUD Majalengka, Selasa (24/7). Komisioner KPU kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, mengacu pada Keputusan KPU nomor 876 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD dan DPD disebutkan, ada dua point penilaian yang harus dipenuhi. Pertama, kata dia, substansi hasil pemeriksaan kesehatan, sehat dan tidak sehat. Kedua, instansi yang mengeluarkan pemeriksaan kesehatan. Serta tandatangannya juga harus oleh pejabat yang berwenang atau memiliki kompetensi. Tidak boleh ditandatangani oleh perawat, harus oleh dokter.

Sumber: