Perbaikan Berkas Caleg  Mulai  22 Juli hingga 31 Juli 2018

Perbaikan Berkas Caleg  Mulai  22 Juli hingga 31 Juli 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB. Sebanyak 16 partai politik  di Kabupaten Majalengka dinyatakan terdaftar sebagai partai yang telah melakukan penyerahan berkas bakal calon legislatif ke KPU Majalengka. Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna mengatakan, tidak ada satu partai politik pun yang tidak menyerahkan berkas, dan sekarang tinggal proses pemeriksaan. “Kita akan selesaikan proses pemeriksaannya,\" ujarnya. Dikatakan Supriatna, KPU mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi sampai tanggal 18 Juni, setelah itu pada tanggal 19 hingga tanggal 21 Juli dilakukannya proses pengumuman verifikasi keabsahan kepada partai politik. \"Barangkali ada yang belum absah, harus diperbaiki. Partai politik harus memperbaiki berkas tersebut dari mulai tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018,\" terangnya. Jika dalam kurun waktu itu sudah berakhir, lanjut Supriatna, tidak ada kesempatan proses untuk perbaikan lagi. \"Di situ proses final, tidak ada lagi proses perlengkapan maupun perbaikan,\" tegasnya. Enam belas parpol yang telah mendaftar dan memberikan berkas bakal calegnya yakni Partai Perindo, Demokrat, Nasdem, PBB, Gerindra, Garuda, PSI, PPP, PAN, Golkar, Berkarya, PKPI, PDI, PKB, PKS, dan Hanura. Pemilihan legislatif akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (hsn)

Sumber: