Gugatan Paslon Oke Tinggal Disidangkan

Gugatan Paslon Oke Tinggal Disidangkan

KEJAKSAN - Setelah didaftarkan dan mendapatkan nomor register, berkas gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut satu, Bamunas S Boediman dan Effendi Edo akan  ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan Pasangan OKE, M Jamal mengatakan bahwa sampai hari ini, proses terus berjalan dan terus dikawal. \"Untuk perkembangan di Jakarta, kita serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang di pimpin pak Yusril, tapi ada juga tim advokasi kita yang stnbay untuk mendampingi,\" ungkap Jamal saat diwawancarai wartawan koran ini, kemarin. Mengenai adanya kabar terkait berkas yang harus dilengkapi, Jamal memastikan bahwa berkas yang dibutuhkan untuk proses di MK sudah dipenuhi. \"Berkas sudah lengkap dan teregister, kita tinggal menunggu jadwal persidangan di MK. Sesuai dengan aturan yang ada, setelah mendapatkan nomor register, berkas paling lambat diproses sebelum 45 hari,\" lanjut Jamal. Kepada para pendukungnya, ia pun tidak pernah berhenti mengingatkan agar selalu mengawal proses yang sedang berjalan, dengan tetap mengdepankan kondusifitas Kota Cirebon, karena pada dasarnya, semua proses yang sedang berjalan adalah upaya untuk membangun Kota Cirebon lebih baik. \"Situasi saat ini kondusif, kami juga terus mengimbau kepada para pendukung, relawan dan simpatisan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kota Cirebon,\" kata Jamal. (sep)

Sumber: