30 Persen Wajib Caleg Perempuan

30 Persen Wajib Caleg Perempuan

CIREBON – Setiap partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 wajib meyertakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kalangan perempuan dengan porsi 30 persen di tiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan terkait. Secara keseluruhan, jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU boleh kurang dari jumlah maksimal tiap dapil. “Kalau kurang dari jumlah maksimal, boleh. Tapi harus tetap ada keterwakilan bacaleg perempuan 30 persen dari jumlah bacaleg yang ada di tiap dapil,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/7) kemarin. Disampaikan Emir, pendaftaran bacaleg oleh masing-masing parpol sudah dibuka sejak 4 Juli lalu sampai 17 Juli mendatang. Namun, sampai kemarin, belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang. “Untuk Pemilu Legislatif 17 April 2019, dari partai politik belum ada yang mendaftar. Tapi ada beberapa partai yang sudah konsultasi ke kita,” ujarnya.

Sumber: