Tim Advokasi Oke Kirim Berkas  ke MK

Tim Advokasi Oke Kirim Berkas  ke MK

KESAMBI - Tim pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut satu, Bamunas S Boediman dan Effendi Edo terus melakukan upaya hukum terkait ditemukannya dugaa sejumlah pelanggaran pada Pelaksanaan Pilkadan di Kota Cirebon. Sampai kepada proses rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Rabu (04/07) kemarin, tim advokasi Pasangan OKE sudah melaporkan pelanggaran yang terjadi, beserta bukti-bukti yang ada ke beberapa instansi, baik di tingkat Provinsi maupun pusat, diantaranya ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). \"Langkah hukum yang telah kami lalukan, bukan hanya di KPU dan Panwaslu Kota Cirebon, kami juga sudah melaporkan ke DKPP dengan nomor berkas 172/1-p/L-dkpp/2018 tertanggal 4 Juli. Kami sudah laporkan juga kepada Bawaslu RI, tanda terimanya sudah kami terima dan akan segera diproses,\" demikian disampaikan oleh Ketua Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pasangan Oke, Iva Sembiring saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (04/07) kemarin. Selain itu, dikatakan Iva, pihaknya juga sedang mengupayakan proses pelaporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana menurut aturan, berkas gugatan harus sudah masuk sebelum hasil pilkada di-pleno-kan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU, dan Iva memastikan berkas laporan ke MK sudah masuk sebelum penetapan hasil Pilkada yang menurut aturan dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi. \"Tiga hari setelah pengumuman resmi, kami akan melapor, secara online berkas hari ini (kemarin) kami kirimkan, dan bukti fisiknya akan menyusul sebelum tiga hari,\" tegas Iva.

Sumber: