Pasangan Azis-Eti Menang

Pasangan Azis-Eti Menang

CIREBON – Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon tidak berbeda dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Drs Nashrudin Azis SH dan Dra Hj Eti Herawati (Pasti) pemenangnya. Berdasarkan rekapitulasi tingkat kota yang dilakukan KPU Kota Cirebon, pasangan H Bamunas S Boediman MBA dan Effendi Edo SAP MSi (Oke) mendapat 78.511 suara. Sedangkan duet Pasti mendulang lebih banyak, yaitu 80.496 suara. Artinya, ada 159.007 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 9.938 suara. Secara keseluruhan, ada 168.945 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari total 230.446 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak mengatakan, pihaknya sudah memutuskan rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon melalui rapat pleno, kemarin, di aula kantor KPU setempat. “Kita sudah putuskan,” ungkap Emir, usai rapat pleno, kepada sejumlah wartawan. Dia menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Cirebon berlangsung dari pukul 08.20 WIB, yang dimulai dengan rekapitulasi Pilgub Jabar. “Alhamdulillah selesai sekitar pukul 10.00 WIB lebih. Kemudian kita lanjut dengan rekapitulasi Pilwalkot Cirebon, yang selesai sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya. Emir mengaku, pihaknya bersyukur, lantaran tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2018 meningkat dibanding pada edisi 2013 lalu. “Alhamdulillah tingkat partisipasi pemilih, kalau lihat Pilkada 2013 di angka 69 persen, sekarang di angka 72 persen. Ada kenaikan sekitar 3 persen,” katanya. Saat disinggung mengenai rencana paslon Oke untuk melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi maupun melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Emir mempersilakannya. “Itu diberikan ruang dalam peraturan perundang-undangan, dipersilakan kalau ada penolakan, ada jalurnya. Semisal gugatan ke MK atau kalau kami maupun Panwaslu dianggap menyalahi kode etik itu bisa juga diproses di DKPP,” tuturnya. Hanya saja, Emir menegaskan, rencana tersebut maupun penolakan hasil rekapitulasi oleh tim paslon Oke, sama sekali tidak berpengaruh terhadap keputusan KPU mengenai rekapitulasi tingkat kota yang sudah selesai dilaksanakan.

Sumber: